/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional, Lima Tersangka Ditangkap

451
×

Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional, Lima Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka kasus Narkotika lintas Provinsi dan Internasional yang ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan hasil operasi pemberantasan tindak pidana Narkotika yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024, di pelataran gedung Direktorat Narkoba Polda, Kamis (29 Agustus 2024.)

Pada momen ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan Narkotika di wilayah Sultra.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, Dir Narkoba, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Baca Juga :  PT OSS Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Dalam pengungkapan kasus kali ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan lima tersangka, yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).

Menurut Kapolda Sultra, PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan Sabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

Baca Juga :  Kembalikan Uang Pemudik yang Tertinggal 100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain Shabu: 6.904,5556 gram dan Ganja: 2,64 gram,” ungkap Kapolda Irjen Pol Dwi Irianto.

Kapolda menyebutkan, nilai kerugian negara akibat peredaran Narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Jika diasumsikan 1 gram Sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” sebut Irjen Pol Dwi Irianto.

Baca Juga :  Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Seorang Nelayan Asal Soropia Ditangkap Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan bahwa dengan berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” tegas Ardiyanto.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!