KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna telah menetapkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sebut saja Mawar alias FR (16) dengan tersangka oknum Kepala Desa (Kades) inisial LU di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna,
lengkap atau P21 untuk siap dimajukan ke tahap persidangan.
Ironinya, Polres Muna tidak kunjung melimpah berkas perkaranya ke tahap dua, berakhir dikembalikan oleh Kejari Muna.
Alhasil, prosesnya berulang lagi di Polres Muna untuk diterbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru akibat terbaca disistem secara online Kejari Muna. Hal tersebut menyebabkan penanganan kasus korban anak FR kembali dilakukan penyidikan tambahan atau lanjutan dengan memeriksa kembali korban dan saksi-saksi serta kelengkapan barang bukti lainnya, usai berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muna.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum, M. Djunaedi menerangkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan, setiap kasus SPDP yang masuk akan diberikan waktu 30 hari dan jika lewat maka akan dimintai perkembangan hasil penyidikan.
Lebih lanjut, setelah dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P21 dan selanjutnya akan dikirimkan penyidik berkas tahap dua untuk tersangka beserta barang buktinya akan dihadirkan ke Kejaksaan untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun kata Djunaedi, untuk kasus pencabulan di Desa Matombura, sudah P21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap, namun setelah 30 hari berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang buktinya tidak kunjung diserahkan oleh Penyidik Polres ke Kejaksaan dengan alasan tersangka dalam keadaan sakit.
“Kami tidak tahu, kondisi si tersangka seperti apa di lapangan. Menurut Jaksa, surat keterangan sakitnya ada dan sakitnya seperti apa juga kami tidak tahu. Harusnya diuji oleh pihak yang berkompeten seperti dokter,” ucap Djunaedi di kantornya, Kamis (15/8/2024).
Dia membeberkan, setelah surat P21 dilayangkan selama 30 hari tak mendapat kejelasan, pihaknya kembali mengirim surat pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21A ke Polres Muna untuk menyerahkan tersangka kepada Kejari Muna.
“Surat itu lewat lagi sampai dengan 30 hari, penyidik tidak kunjung menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Kami tidak tahu ada kondisi seperti apa, sesuai SOP dan kepastian hukum Kejaksaan mengambil kebijakan untuk mengembalikan berkas perkaranya. Ini bukan dalam rangka menutup perkara dan bukan pula tidak cukup alat bukti sebab kami sudah menerbitkan P21,” terangnya.
“Kami sudah menunggu itu, namun pihak Polres Muna belum juga mengirim berkas perkara tahap dua, akhirnya kasusnya kami kembalikan,” sambungnya.
Menurutnya, bila berkas perkara akan dilimpahkan kembali, maka akan diteliti ulang kembali dan jika sudah memenuhi segala unsurnya maka akan di lakukan P21 kembali. selanjutnya akan dipersiapkan untuk maju dipersidangan.
“Walaupun sebelumnya kejaksaan sudah menyatakan P21, karena berkasnya sudah dikembalikan maka ketika dilimpahkan kembali, kasusnya akan diperiksa kembali, dan bila unsur sudah lengkap akan P21 kembali,” cetusnya.
“Ini dikarenakan, sistem Kejaksaan yang terbaca serba online, semua kasus tercatat, berbeda dengan dulu yang masih sistem manual,” tambahnya.
Dirinya menyatakan, kasus yang berulang, tidak merubah subtansi perkara tinggal diperiksa ulang untuk di BAP kembali, penyidik mengeluarkan Sprindik lanjutan, karena perkara lama dan dikeluarkan SPDP baru.
“Korban dan saksi-saksi akan diperiksa kembali dalam BAP lanjutan atau tambahan walau berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan sebelumnya. BAP sebelumnya masih bisa dipake, tinggal dilakukan pendalaman sedikit. Resikonya memang begitu, karena mengulang,” ujarnya.
Perkara dugaan pencabulan anak FR di Desa Matombura ini memiliki ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, maka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, diduga ada dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA, sebut saja namanya bunga belum mendapatkan titik terang.
Terduga pertama yakni Kepala Desa (Kades) Matombura LU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna dan sebelumnya sudah dilakukan penahanan dan kemudian mendapat penangguhan. LU dilaporkan korban pada tanggal 8 Januari 2024 yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.
Terduga yang kedua yakni inisial IL mantan Kades Matobura yang pada saat pemilihan legislatif mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024. IL dilaporkan korban secara resmi di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita.
Laporan: LM Nur Alim











