KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Rumah BUMN PLN Muna melakukan pelatihan pentingnya legalitas usaha khususnya Nomor Induk Berusaha NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jumat (26 Juli 2024).
Koordinator Rumah BUMN PLN Muna, Sitti Muzdalifah, mengatakan legalitas usaha atau izin usaha sangat penting bagi pelaku UMKM.
“Dengan legalitas yang lengkap, UMKM dapat memasarkan produknya lebih luas dan masuk ke jaringan distribusi yang lebih besar, karena telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk masuk ke pasar tertentu,” kata Muzdalifah dalam sambutannya, Jumat (26/7/2024).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Muna, LM Nasrun Kaeba, SE melalui Kabid perizinannya, La Samaruddin, saat menjadi narasumber menyampaikan bahwa legalisasi badan usaha sangat penting, makanya di Kabupaten Muna harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dokumen penting melindungi pelaku usaha.
“Banyak hal kepentingan NIB ini, memiliki legalitas hukum, mempermudah mengurus aset usahanya misal dalam mengambil modal diperbankan. Kalau tidak memiliki NIB, pasti tidak dilayani,” terangnya.
Dia menuturkan, NIB bisa di daftar melalui kantor DPM PTSP dan lembaga pihak-pihak terkait termaksud Rumah BUMN PLN Muna atau mendaftar secara langsung secara online melalui website OSS.go.id.
“Masih banyak pelaku usaha yang ada di Muna, belum mengetahui pentingnya NIB, pelaku usaha hanya berpandangan digunakan untuk pengambilan uang kredit di Bank,” tuturnya.
Dirinya berharap dengan adanya NIB pelaku usaha bisa memiliki pandangan untuk mengembangkan usahanya ke arah yang lebih maju.
“Rumah BUMN PLN Muna banyak membantu pelaku usaha dalam meningkatkan usaha UMKM,” sebutnya.
Dari Data DPM PTSP, NIB UMKM yang berada di Tahun 2023 saja pendaftaran sebanyak 3.341 pendaftar. Artinya UMKM Kabupaten Muna sudah banyak yang menyadari pentingnya memiliki NIB.
Laporan: LM Nur Alim











