KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Seorang pria berinisial LH diamankan saat diduga mengangkut biosolar subsidi untuk dijual kembali ke lokasi pertambangan dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 22.00 WITA.
Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/29/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Menurut Cucu, LH diduga menjalankan modus dengan membeli biosolar bersubsidi secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp6.800 per liter.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit mobil dump truck Toyota Dyna berwarna merah dengan nomor polisi DT 9046 CE. Setelah terkumpul, biosolar itu diduga dijual kembali ke lokasi pertambangan dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.
“Modus operandi pelaku adalah membeli BBM jenis biosolar bersubsidi secara berulang kali di SPBU dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp6.800 per liter. Pelaku menggunakan 1 unit mobil dump truck merek Toyota Dyna warna merah nomor polisi DT 9046 CE untuk mengangkut BBM tersebut,” jelas Cucu, kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa setelah terkumpul, biosolar bersubsidi itu dijual kembali ke lokasi pertambangan dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp10.000 per liter guna meraup keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 450 liter BBM jenis biosolar B50, satu unit dump truck Toyota Dyna, tiga buah drum, satu unit pompa celup merek Shimida, selang berukuran satu inci sepanjang tujuh meter, serta satu potongan jeriken berwarna biru.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mencatat dan mewawancarai sejumlah saksi. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap petugas nosel SPBU guna menelusuri proses pembelian BBM bersubsidi tersebut.
“Sebagai langkah lanjutan, kami telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mencatat serta mewawancarai saksi-saksi, termasuk memeriksa petugas nosel SPBU serta melakukan pengembangan terhadap pihak pembeli di lokasi pertambangan,” ungkap AKP Cucu.
Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri pihak yang diduga membeli biosolar di lokasi pertambangan.
Atas dugaan perbuatannya, LH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terkait dalam rantai distribusi dan penjualannya.
Editor: Hasrul Tamrin











