KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bekerja sama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe utara, sekira pukul 10.30 Wita, Jumat (15 September 2023).
Pengungkapan tersebut, ditemukan saat operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Bhekti Indra Kurniawan, S.I.K, unit Tipidter Polres Konut bersama Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Berdasarkan hasil interogasi, kegiatan pertambangan ilegal tersebut dilakukan oleh PT. Bumi Nikel Pratama (BNP). Namun setelah dilakukan pemeriksaan bersama Tim Gabungan Polda Sutra perusahaan itu benar-benar tidak memiliki Izin usaha pertambangan atau IUP.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, mengatakan operasi tersebut dilakukan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Morombo Pantai sedang terjadi penambangan yang diduga ilegal oleh PT. Bumi Nikel Pratama sehingga Satreskrim Polres Konawe Utara melakukan penyelidikan untuk memastikan kegiatan tersebut.
“Personil gabungan Satreskrim Polres Konawe Utara dibantu Subdit Tipidter Polda Sultra kemudian menghentikan kegiatan PT. Bumi Nikel Pratama serta mengamankan barang bukti berupa 5 unit alat berat jenis Excavator dan 1 unit Dozer,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, lanjut Kapolres, Subdit Tipidter Polda Sultra juga membawa dan mengamankan Pengawas dan Operator alat berat PT. Bumi Nikel Pratama untuk dimintai keterangan di Mapolda Sultra.
AKBP Priyo Utomo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan komitmen Polres Konawe Utara untuk memberantas para penambang ilegal di Bumi Oheo Konawe utara.
“Untuk penanganan kasusnya kami sudah serahkan kepada Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra,” pungkas AKBP Priyo Utomo.
Editor: Hasrul Tamrin