/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

DPW APPSI Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Dorong Perlindungan Sosial Bagi Pedagang Pasar

26
×

DPW APPSI Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Dorong Perlindungan Sosial Bagi Pedagang Pasar

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sulawesi Tenggara resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pedagang pasar di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di sela-sela pelantikan DPW APPSI Sultra periode 2026–2031 di salah satu hotel di Kendari, pada Selasa (11/8/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Harian DPN APPSI, Don Muzakir, yang mewakili Ketua Umum DPN APPSI Sudaryono.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua DPW APPSI Sultra, Abdul Muis dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto. Prosesi tersebut disaksikan oleh Ketua Harian DPN APPSI, Don Muzakir.

Baca Juga :  Purna Bakti, 30 Personel Polri Polda Sultra Siap Mengabdi Kembali Ke Masyarakat

Kerja sama strategis ini menegaskan pentingnya jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pedagang pasar yang setiap hari berhadapan dengan risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bongkar muat, kebakaran lapak, hingga gangguan kesehatan.

Ketua Harian DPN APPSI, Don Muzakir, mengatakan, pedagang pasar merupakan penggerak utama ekonomi kerakyatan. Karena itu negara wajib hadir memberikan rasa aman.

“Pedagang pasar adalah garda terdepan ekonomi rakyat. Memberikan jaminan perlindungan sosial adalah bentuk penghargaan negara kepada mereka. Dengan adanya Jamsostek, pedagang bisa berjualan dengan tenang, fokus, dan produktif. Ini juga mendukung ketahanan ekonomi daerah,” ujar Don Muzakir.

Baca Juga :  Kunjungi Kampung Masalili Muna, Pj Gubernur: Lestarikan Tenun dan Kembangkan UMKM

Ketua DPW APPSI Sultra, Abdul Muis, menyebut MoU ini menjadi langkah awal penting bagi pedagang di Sultra.

“Selama ini pedagang pasar bekerja dengan risiko tinggi tapi belum punya jaminan. Ke depan kami akan dorong seluruh anggota dan pengurus DPW, DPD hingga tingkat pasar untuk mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya satu, agar pedagang Sultra sejahtera dan terlindungi,” tegas Abdul Muis.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, menyampaikan pihaknya akan mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga ke tingkat pasar.

Baca Juga :  Pekan Keselamatan Jalan 2023: BPTD Sultra Edukasi Siswa SMAN 4 Kendari Pentingnya Keselamatan di Jalan

“Pedagang pasar bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iurannya sangat ringan dan manfaatnya besar. Harapannya dengan perlindungan ini, para pedagang dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga roda ekonomi di pasar-pasar Sultra semakin kuat,” jelas Luky.

Usai penandatanganan MoU, DPW APPSI Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan Sultra akan segera melakukan pendataan dan pendaftaran anggota untuk masuk dalam program perlindungan.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan para pedagang pasar di Sulawesi Tenggara dapat bekerja dengan rasa aman dan meningkatkan produktivitas demi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!