KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT Kembar Emas Sultra (KES) di Citra Tower, Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Mereka menyoroti aktivitas perusahaan PT KES yang diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan kegiatan pembangunan infrastruktur hanya alibi untuk mengeruk ore nikel.
Koordinator Aksi, Muhammad Rahim, mengatakan bahwa PT KES diduga telah melakukan aktivitas penggerukan tanah dan pembangunan infrastruktur tanpa mengantongi dokumen wajib berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Rahim juga menilai perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum beroperasi di Desa Amolenggo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
“Kalau mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian ESDM, tidak boleh ada aktivitas apapun termasuk pembangunan infrastruktur, sebelum izin resmi RKAB dan IPPKH terbit. Jadi apa yang dilakukan PT KES jelas menabrak aturan,” tegas Rahim, kepada media ini, Kamis (11/9).
Lebih lanjut, Rahim menyoroti penunjukan PT Antareja Mahada Makmur (AMM), bagian dari PT Putra Perkasa Abadi (PPA), sebagai kontraktor resmi tambang nikel PT KES untuk lima tahun ke depan. Proyek ini ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal IV 2025 dengan target produksi 8 juta ton ore per tahun.
“Sudah jelas perusahaan ini punya target besar untuk mengeruk nikel di Bumi Anoa. Tapi kami tidak akan tinggal diam. Sudah sepatutnya kami menjadi garda terdepan untuk melindungi daerah kami dari ulah jahat investor. Sederhana saja, dulu saya pikir tambang bisa berpihak kepada rakyat, tapi faktanya justru berubah menjadi neraka bagi masyarakat,” ujar Ketua Lembaga sekaligus salah satu pimpinan tertinggi di BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini.
Untuk itu, Mahasiswa Sultra di Jakarta melalui aksi tersebut, meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menurunkan tim satgas untuk melakukan inspeksi mendadak di lokasi IUP PT KES.
Selain itu, mereka juga meminta Kementerian ESDM/Dirjen Minerba segera mencabut IUP dan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KES apabila terbukti ada pelanggaran yang ditemukan dalam aktivitas.
Rahim menegaskan, tuntutan itu disampaikan karena dasar hukum sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi bisa berpotensi dipidana.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. PP No. 24 Tahun 2010 juga menyatakan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH. Diperkuat dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 berbunyi: perusahaan wajib memiliki RKAB tahunan yang disahkan sebelum melakukan kegiatan operasional.
Rahim menyatakan pihaknya akan terus mengawal kegiatan operasional PT KES dan akan membuat gerakan yang lebih besar lagi, mengingat jika perusahaan ini betul-betul beraktivitas tanpa izin resmi bisa berdampak negatif dan merugikan negara.
“Senin depan kami akan kembali turun dengan Aksi Jilid II yang lebih besar. Kami pastikan, persoalan ini tidak akan berhenti sampai pemerintah bertindak tegas,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











