/*
Breaking News
*/
Muna

Kepala BPN Muna Hadiri Rapat FPR, Bahas Masuknya PT SAS di Muna Timur

227
×

Kepala BPN Muna Hadiri Rapat FPR, Bahas Masuknya PT SAS di Muna Timur

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna, Ade Irawadi, saat menghadiri Rapat FPR, Foto : Ist.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Ade Irawadi, S.P., M.Si., bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan menghadiri Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Muna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Rabu (12 Agustus 2026).

Rapat yang dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, La Ode Hafili Pau, S.Sos., tersebut membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Sulacoco Alam Sejahtera (PT. SAS) untuk rencana kegiatan usaha perkebunan buah kelapa yang berlokasi di wilayah Muna Timur, meliputi Kecamatan Batukara, Pasir Putih, Wakorumba Selatan, Pasikolaga, dan Maligano.

Baca Juga :  Jagung jadi Komoditi Unggulan Bachrun Labuta Saat Paparkan Visi Misi di PKS sebagai Balon Bupati

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Muna, para Kepala OPD Kabupaten Muna selaku anggota Tim FPR Kabupaten Muna, serta para Camat dan Kepala Desa dari wilayah Muna Timur yang termasuk dalam lokasi permohonan PT. SAS.

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan dan koordinasi lintas sektor untuk memberikan pertimbangan terhadap kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan ketentuan penataan ruang yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan kondisi dan kepentingan wilayah serta masukan dari pemerintah kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Hadiri Musrembang di Desa Laiba, Plt Bupati Muna Minta Masyarakat Manfaatkan Lahan Pertanian

Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna, Ade Irawadi, mengatakan bahwa BPN Muna siap bersinergi dalam pandangan penataan ruang, dalam mendukung pemanfaatan tanah yang berkelanjutan.

“Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna dalam Forum Penataan Ruang merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan, serta memastikan aspek pertanahan menjadi bagian penting dalam proses pemberian pertimbangan terhadap permohonan PKKPR,” ucap Irawadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Gerak Jalan Indah Tingkat SMP se-Kabupaten Muna Diikuti 53 Peserta

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!