/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Brimob Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari, Kuasa Hukum Minta Kapolda Sultra Atensi Kasus Ini

63
×

Oknum Anggota Brimob Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari, Kuasa Hukum Minta Kapolda Sultra Atensi Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Penegak Keadilan Sultra. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Oknum anggota Brimob berinisial MRD berpangkat Bripda diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang mahasiswi kesehatan di Kendari berinisial AR (20).

Atas kasus tersebut kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sultra meminta Kapolda Sultra memberikan atensi dan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat korban yang merupakan seorang mahasiswi mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum korban dalam konferensi pers di Kendari, Jumat (7/8/2026).

Ketua LBH Penegak Keadilan Sultra, Ahmad Fajar Adi, mengungkapkan, dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum binisial MRD telah melakukan secara berulang setelah pertemuan dan perkenalan antara kliennya dan terduga pelaku, puncaknya terjadi pada 19 Mei dan 25 Mei 2026 di kediaman pelapor dan kosan korban.

“Korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat kejadian tersebut. Karena terlapor merupakan oknum anggota kepolisian, kami meminta Kapolda Sultra memberikan atensi penuh agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, laporan polisi telah resmi dilayangkan ke Polda Sultra pada 4 Agustus 2026 dengan nomor register LP/B/382/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Baca Juga :  Razia Kos-Kosan, BNN Kota Kendari Temukan Dua Warga Positif Narkoba

Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan, pencabulan, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan,” kata Ahmad Fajar.

Selain laporan pidana, kuasa hukum menyebut pihaknya juga telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik pada Propam Polda Sultra terhadap oknum anggota Brimob tersebut dan berharap proses etik berjalan beriringan dengan proses pidana.

* Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Berdasarkan penuturan Kuasa Hukum Korban, Muhammad Akbar Aidin, korban pertama kali mengenal terlapor pada Januari 2026 di depan kantor Brimob. Seiring berjalannya waktu, terlapor beberapa kali mengajak korban bertemu dan keluar bersama.

Kuasa hukum menyebut, sebelum dugaan pemerkosaan terjadi, korban beberapa kali mengalami dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan, namun berhasil menghindar.

Puncaknya, peristiwa yang diduga sebagai pemerkosaan pertama terjadi pada malam 18 Mei sampai dini hari 19 Mei 2026 di rumah terlapor (perumahan BTN). Korban awalnya tidak berniat datang, namun akhirnya memenuhi ajakan setelah dibujuk oleh seorang temannya berinisial N yang juga merupakan teman akrab dari rekan terduga pelaku.

Baca Juga :  Polresta Kendari Imbau Masyarakat Hati-hati Tergiur Investasi Untung Berlipat, Bisa jadi Itu Bodong

“Sebenarnya pada saat itu korban sudah mau pulang dengan memesan kendaraan online, tetapi korban ditahan hingga akhirnya terjadilah dugaan pemerkosaan itu pada dini hari 19 Mei 2026,” ujar Muhammad Akbar, didampingi rekan sejawatnya.

Peristiwa kedua, menurut kuasa hukum, terjadi pada 25 Mei 2026 di rumah kos korban. Terlapor disebut datang dengan alasan ingin membicarakan peristiwa sebelumnya dan mengajak korban menjalin hubungan dengan status berpacaran, namun diduga di temukan itu terduga kembali melakukan pemerkosaan.

* Dugaan Intimidasi

Kuasa hukum juga mengaku menerima informasi bahwa setelah perkara bergulir, korban masih menerima dugaan intimidasi dari terlapor melalui pesan elektronik. Mereka mengaku telah mengantongi bukti percakapan yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap terlapor. Mereka menyebut telah mendapat informasi bahwa oknum tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di lingkungan satuannya, namun mempertanyakan mengapa penanganan etik tidak dilakukan secara menyeluruh oleh Bidang Propam Polda Sultra.

Baca Juga :  Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Dua Wanita Terkait Judi Online

“Kami berharap seluruh proses, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional dan objektif sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas kuasa hukum.

Atas kejadian tersebut, LBH Penegak Keadilan Sultra secara terbuka meminta kepada Kapolda Sultra untuk melakukan intervensi positif dan pengawasan langsung penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut mengingat kejadian ini sangat krusial dan korban mengalami trauma secara psikolog.

“Kami sangat memohon kepada Bapak Kapolda Sultra untuk memberi atensi khusus terhadap laporan perkara ini. Langkah dan ketegasan Kapolda sangat dibutuhkan untuk menolong korban yang sedang mengalami trauma hebat, sekaligus memastikan tidak ada upaya-upaya intervensi atau penghentian perkara hanya karena terlapor merupakan oknum anggota,” pungkas Ahmad Fajar Adi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Sultra terkait substansi dugaan tindak pidana yang disampaikan kuasa hukum korban. Dugaan tersebut masih merupakan tuduhan dan proses hukum masih berlangsung.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!