/*
Breaking News
*/
Ekobis

OJK Sultra Telusuri Dugaan Investasi Ilegal di Balik Maraknya Coffee Shop di Kendari

29
×

OJK Sultra Telusuri Dugaan Investasi Ilegal di Balik Maraknya Coffee Shop di Kendari

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik investasi ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan sejumlah usaha makan minum, termasuk bisnis coffee shop yang belakangan berkembang pesat di Kota Kendari.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan yang dilakukan melalui koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum, serta Badan Intelijen Daerah (Binda).

Menurut Bismi, hasil pemantauan awal menunjukkan adanya peningkatan aktivitas transaksi pada sektor makanan dan minuman yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih.

“Kami melihat dari hasil koordinasi dengan PPATK dan data pengawasan yang kami miliki, memang cukup banyak aktivitas yang masuk ke sektor makan dan minum. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang menjadi target pendalaman,” ujarnya, Kamis (30/7/2026) lalu.

Baca Juga :  BI Sultra dan Balai Bahasa Perkuat Literasi Keuangan Inklusif dengan Buku Cerita Anak

Ia menjelaskan, OJK telah melakukan validasi terhadap sejumlah Coffee Shop yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan sumber pendanaan usaha tersebut berasal dari aktivitas yang sah.

“Tujuannya memastikan apakah benar sumber dananya berasal dari sumber yang legal atau tidak,” tegasnya.

Bismi menyebut, dugaan pencucian uang dapat berasal dari berbagai sektor, salah satunya aktivitas pertambangan yang saat ini berkembang pesat di Sulawesi Tenggara.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penelusuran tidak serta-merta mengarah pada kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Dalam proses investigasi, OJK juga menelusuri beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari setiap badan usaha. Hal ini penting karena pemilik yang tercantum dalam dokumen belum tentu merupakan pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan.

Baca Juga :  Jumlah Pelanggan Berkualitas Meningkat, Indosat Catatkan Laba Bersih 1,9 Triliun di Semester I Tahun 2023

“Belum tentu sebuah Cafe yang atas nama A benar-benar dimiliki A. Bisa saja ada pihak lain di belakangnya. Kami ingin memastikan siapa pemilik manfaat sebenarnya dari badan usaha tersebut,” jelasnya.

Setelah identitas beneficial owner diketahui, OJK akan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dengan memanfaatkan data yang tersedia di sektor jasa keuangan. Selanjutnya, dilakukan penelusuran aliran dana (follow the money) untuk mengetahui asal-usul modal yang digunakan.

“Ketika kami mengetahui beneficial owner, belum berarti yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Masih ada tahapan berikutnya, yakni menelusuri sumber dananya melalui pendekatan follow the money,” kata Bismi.

Baca Juga :  TapTap Kalla Toyota Resmi Diluncurkan, Buruan Serbu Hadiah Motor Listrik hingga Iphone 15

Ia juga mengakui bahwa Kota Kendari memiliki potensi menjadi lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam penelusuran tersebut. Namun, hingga kini OJK belum dapat mengungkap identitas maupun jumlah usaha yang sedang didalami karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

“Kalau ditanya potensinya, tentu ada. Tetapi kami belum bisa menjelaskan lebih jauh karena saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan validasi terhadap badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum,” ujarnya.

Dalam proses analisis transaksi keuangan, OJK menggandeng PPATK yang memiliki kewenangan melakukan analisis terhadap pola transaksi mencurigakan.

“Analisis transaksi keuangan merupakan kewenangan PPATK. Karena itu kami terus berkoordinasi dalam setiap proses penelusuran,” pungkas Bismi.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!