KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme pinjam pakai dan sewa. Tujuh perjanjian tersebut terdiri atas enam perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan instansi penerima manfaat.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, padaSelasa (28/7/2026), dengan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.
Salah satu perjanjian yang ditandatangani yakni perjanjian sewa antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra terkait pemanfaatan kawasan eks MTQ.
Melalui perjanjian tersebut, kawasan MTQ kini dikelola oleh Perumda Sultra dengan tetap memperhatikan pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikun Latifah, menyampaikan bahwa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujar Umikun Latifah, sebagaimana dikutip dari akun media sosial Diskominfo Sultra,. Rabu (29/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah melaksanakan penandatanganan dua skema pemanfaatan aset, yakni pinjam pakai dan sewa.
Umikum menjelaskan, sebagian perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, sementara sebagian lainnya merupakan perjanjian baru yang telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan.
Sebanyak enam perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah telah ditandatangani perjanjiannya, selanjutnya menjadi kewenangan pihak kedua yang mengelolah,” ungkapnya.
Enam perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, hingga BNN Kota Kendari.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan perjanjian sewa antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Direktur Utama Perumda Sultra.
Masa sewa tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jangka waktu pinjam pakai ditetapkan paling lama lima tahun mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara itu, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajaran atas sinergi dan kerja sama yang telah dibangun sehingga proses penandatanganan perjanjian pinjam pakai dan sewa dapat terlaksana dengan baik.
Ia menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan dimanfaatkan berdasarkan pertimbangan teknis tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
“Pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa Barang Milik Daerah bertanggung jawab penuh atas penggunaan aset, termasuk menjaga keamanan, kebersihan, serta melakukan pemeliharaan rutin terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama masa pemanfaatan,” kata Muhammad Fadlansyah, sebagaimana dilansir dari akun media sosial Diskominfo Sultra.
Ia juga mengingatkan agar peminjam pakai mengajukan permohonan perpanjangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir.
Sementara itu, permohonan perpanjangan sewa untuk jangka waktu lebih dari satu tahun harus disampaikan paling lambat empat bulan sebelum berakhirnya masa sewa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah juga menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan transparan.
Secara khusus, Muhammad Fadlansyah menitipkan pesan kepada Perumda Sultra selaku penyewa kawasan MTQ agar mengelola kawasan tersebut dengan sebaik-baiknya, terutama menjaga kebersihan dan kelestarian aset.
“Kawasan MTQ merupakan salah satu pusat kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











