Kolom Sultra

Pengadaan Cleaning Service Bapenda Sultra Sesuai E-Katalog, Bantah Ada Pemborosan Anggaran

24
×

Pengadaan Cleaning Service Bapenda Sultra Sesuai E-Katalog, Bantah Ada Pemborosan Anggaran

Sebarkan artikel ini
PPTK Bapenda Sultra, Sarman. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan proses pengadaan jasa cleaning service di Kantor Bapenda Sultra dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kendari telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur resmi melalui sistem E-Purchasing atau E-Katalog.

Bapenda Sultra juga membantah adanya dugaan pemborosan anggaran dalam pengadaan jasa kebersihan tersebut.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bapenda Sultra, Sarman, mengatakan nilai kontrak jasa cleaning service justru berada di bawah harga standar yang tercantum dalam sistem E-Katalog.

Menurutnya, Bapenda Sultra melakukan negosiasi harga dengan penyedia jasa agar nilai kontrak tetap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah tanpa mengurangi kualitas layanan.

Baca Juga :  Suasana Pemilu 2024, Kadin Ajak Masyarakat Jaga Keamanan agar Investasi juga Lancar

“Di dalam nilai itu sudah termasuk gaji, THR, gaji ke-13, BPJS, pakaian kerja, hingga pajak. Semua sudah terakomodasi dalam satu paket,” ujar Sarman saat diwawancarai awak media, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, proses negosiasi harga dilakukan secara resmi melalui sistem Inaproc dan seluruh tahapan serta riwayat negosiasi tercatat di dalam sistem.

Anggaran jasa cleaning service tersebut digunakan untuk dua lokasi, yakni Kantor Bapenda Sultra dan Samsat Kota Kendari. Sebanyak 12 hingga 13 tenaga cleaning service bertugas membersihkan seluruh area kantor, mulai dari ruangan kerja, kamar mandi hingga halaman kantor.

Baca Juga :  Breaking News: Kabar Duka, Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Armid Meninggal Dunia

“Pekerjaannya mencakup seluruh area kantor, termasuk halaman dan fasilitas umum. Jadi bukan hanya ruangan saja,” ungkapnya.

Sarman menambahkan, pembayaran jasa cleaning service dilakukan setiap bulan berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi. Penyedia jasa wajib melengkapi laporan bulanan, daftar hadir pekerja, dokumentasi kegiatan, serta bukti pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

“Pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan. Ada laporan bulanan, dokumentasi dan absensi yang diverifikasi,” katanya.

Baca Juga :  Lantik 112 Pejabat Pemprov Sultra, Gubernur Andi Sumangerukka Tegaskan ASN Harus Tinggalkan Budaya Dilayani

Ia juga menegaskan anggaran cleaning service tersebut bersumber dari APBD murni dan tidak memiliki kaitan dengan isu lain di luar substansi pengadaan jasa kebersihan.

Menurut Sarman, kebutuhan tenaga cleaning service di lingkungan Bapenda Sultra sebenarnya masih terbatas karena layanan tersebut saat ini baru tersedia untuk dua kantor, sementara Bapenda memiliki unit pelayanan di berbagai kabupaten dan kota di Sultra.

“Kalau bicara kebutuhan sebenarnya masih kurang, karena UPTD kita di kabupaten/kota juga membutuhkan layanan kebersihan,” tutupnya.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!