Kampus

Plt Rektor Cuti, Prof. Khairul Munadi Ditunjuk Kemendiksaintek jadi Plh Rektor UHO

52
×

Plt Rektor Cuti, Prof. Khairul Munadi Ditunjuk Kemendiksaintek jadi Plh Rektor UHO

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Khairul Munadi. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Brian Yuliarto, menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Khairul Munadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO).

Penunjukan Plh Rektor ini menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas Rektor UHO Herman yang mengajukan surat cuti sementara.

Informasi yang dihimpun media ini, Plt Rektor UHO Herman melaksanakan cuti sementara dalam rangka menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Arab Saudi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Mengajar Datangi IAIN Kendari Menguliahi 500 Mahasiswa

Penunjukan Plh Rektor tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0049/M/KP.10.01/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2026.

Dalam surat perintah itu disebutkan bahwa penunjukan Plh Rektor dilakukan karena Plt. Rektor Universitas Halu Oleo berhalangan sementara karena cuti.

Prof. Khairul Munadi akan menjalankan tugas sebagai Plh. Rektor UHO terhitung mulai 12 Mei 2026 hingga 24 Juni 2026.

Baca Juga :  Polemik Kepemilikan Yayasan Unsultra, Pemprov Sultra Turun Tangan Lakukan Mediasi

Selain menjalankan tugas dan fungsi rektor, Prof. Khairul Munadi juga diminta agar dalam pengambilan keputusan yang bersifat mengikat tetap berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Surat perintah tersebut diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo.

Baca Juga :  Kebun Raya UHO Ungkap Banyak Kekayaan Fauna, Puluhan Jenis Burung dan Kelelawar Terdokumentasi

Kementerian juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Plh. Rektor harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!