Kolom Sultra

DPP KNPI Mendesak Presiden dan Menteri ESDM RI Cabut Semua IUP di Pulau Kabaena

359
×

DPP KNPI Mendesak Presiden dan Menteri ESDM RI Cabut Semua IUP di Pulau Kabaena

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midul Makati. (Foto: Ist/KR)
Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midul Makati. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak dan meminta kepada Presiden RI juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mencabut seluruh IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Desakan pencabutan IUP di Pulau Kabaena disuarakan Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midul Makati, menyusul maraknya aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati laut, akibat pencemaran di wilayah Pulau Kabaena.

Dikatakan Midul, pertambangan dapat memiliki dampak negatif pada lingkungan dan ekosistem apalagi Pulau Kabaena ini adalah pulau kecil yang jelas dilarang untuk adanya kegiatan pertambangan.

“Pulau Kabaena memilik luasan 837 km2. Kabaena mayoritas dihuni oleh Suku Moronene dan Suku Bajau, dan saat ini Kabaena dihadapi dengan kehancuran ekologis (ekosida) dan pelanggaran hak asasi manusia yang akut,” jelas Midul dalam siaran persnya yang didapatkan media ini, Jumat (13/6).

Baca Juga :  BPBD Sultra Tuan Rumah Bulan PRB 2023, Berikut Agenda Penting Kebencanaan Dilakukan

Pria yang akrab disapa Don Mike ini juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terang bendelarang segala bentuk eksploitasi yang dilakukan di atas pulau kecil

“Nah inikan aneh undang-undang sudah jelas melarang, namun faktanya aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena terus berlanjut apalagi ada 25 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel beroperasi di sana,” tuturnya.

Mike menjelaskan, secara eksplisit di pasal 23 ayat 2 menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan diantaranya konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan, serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga :  PIT XXVIII Peraboi Gelar Baksos Seminar Awam di RSUD Bahteramas, Ajak Masyarakat Deteksi Dini Kanker Payudara

Hal itu, bertujuan untuk menjaga pulau kecil dari kemusnahan karena karakteristiknya yang sangat rentan terhadap perubahan. Ditambah lagi UU No. 1/2014 diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menolak permohonan untuk membolehkan kegiatan pertambangan di Pulau Kecil.

Di dalam UU No. 1/2014 pulau kecil didefinisikan sebagai pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2000 km². Luas Kabaena yang hanya sekitar 837 km² ini disesaki tambang nikel seluas 655 km² ini ancaman nyata bagi Pulau Kabaena dan masyarakat lokal disana. Jelas Midul Makati, SH., MH Ketua Bidang Politik DPP KNPI.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2023, BP Jamsostek Sultra Bayar Klaim Sebanyak 263,5 Miliar Rupiah

Salah satu perusahaan yang memiliki IUP di Kabaena tandas dia, adalah PT. Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang merupakan perusahaan milik Andi Sumagerukka dan keluarganya.

Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas minta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memberikan keadilan kepada masyarakat Sultra terkhusus masyarakat Kabaena dengan mencabut izin perusahaan yang beroperasi di Pulau Kabaena, yang memberikan dampak lingkungan.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!