Muna

9 Masjid se-Kecamatan Towea Telah Diukur BPN Muna Untuk Disertipikasi

1364
×

9 Masjid se-Kecamatan Towea Telah Diukur BPN Muna Untuk Disertipikasi

Sebarkan artikel ini
Koordinator kegiatan pengukuran BPN Muna Munja Nofriadin saat berada di Masjid Desa Bontu-bontu. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna telah melakukan pengukuran sertipikasi tanah wakaf masjid se-Kecamatan Towea, Minggu (10 Agustus 2025).

Kepala BPN Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui koordinator kegiatan Munja Nofriadin, menyampaikan bahwa hari ini melakukan pengukuran masjid-masjid se-Kecamatan Towea sebanyak 9 masjid yakni 2 masjid di Desa Bontu-bontu, 1 masjid di Desa Renda, 1 masjid di Desa Wangkolabu, 2 masjid di Desa Moasi dan 3 masjid Desa Lakarama.

Baca Juga :  Ketua APKASINDO Muna-Mubar Mendukung Sikap Bupati Muna, Tolak Inti Plasma Sawit

“Jadi yang kami ukur hari ini adalah yang lengkap berkasnya serta berkomunikasi dan koordinasi yang baik dengan para nazir masjidnya,” ungkap Munja usai menjalankan tugas pengukuran di Kecamatan Towea, Minggu (10/08/2025).

Lanjut Munja, untuk kegiatan sertipikat tanah wakaf ini, dilakukan secara teliti dengan melakukan identifikasi dan verifikasi lapang. Usai di Kecamatan Towea, maka pengukuran akan dilanjutkan ke pengukuran di Kecamatan Batalaiworu sebanyak 3 masjid, Kecamatan Katobu 3 masjid dan di Kecamatan Watoputeh sebanyak 6 masjid.

Baca Juga :  Lomba Gerak Jalan Cepat 17 Kilometer Pemda Muna Diikuti 37 Peserta SMP dan SMA

Untuk diketahui bahwa sertipikasi tanah wakaf ini adalah wujud nyata dari MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama dan di Kabupaten Muna sendiri masih ada 148 masjid target yang akan disertipikatkan sampai tahun 2027.

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!