Politik

Tim Relawan Laporkan Perusakan Alat Kampanye Pasangan ASR-Hugua ke Polres Konawe

263
×

Tim Relawan Laporkan Perusakan Alat Kampanye Pasangan ASR-Hugua ke Polres Konawe

Sebarkan artikel ini
Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye pasangan ASR-Hugua ke Polres Konawe. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KONAWE – Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua), ke Polres Konawe, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Laporan ini menyusul ditemukannya ratusan baliho kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, nomor urut 2 itu, dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Ketua Tim Relawan GEMPA, Andi Darwin, menyatakan bahwa kerusakan baliho tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menemukan baliho-baliho tersebut dalam kondisi rusak parah. Ini jelas merupakan upaya sabotase terhadap kampanye Andi Sumangerukka-Hugua,” ujarnya.

Andi Darwin juga menekankan bahwa tindakan merusak ini tidak hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan Pemilu yang adil dan demokratis.

Baca Juga :  Edi Sartono dari Jurnalis yang Mencari Jalan Pengabdian untuk Rakyat di Dewan

Tim GEMPA menilai tindakan perusakan alat peraga kampanye ini sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 280 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Di dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa lpelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta rupiah, sesuai dengan ketentuan Pasal 521,” tegas Andi Darwin.

Menanggapi laporan ini, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui KBO Polres Konawe, Ipda Fajar, menyatakan bahwa kasus pengrusakan alat kampanye ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pilkada.

“Setelah laporan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu terkait masalah ini. Bawaslu akan melakukan kajian bersama dan diplenokan, lalu menyerahkan hasilnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Baca Juga :  DPC PKB Baubau Inginkan Muhaimin Iskandar Aklamasi di Muktamar
Bukti-bukti yang dilaporkan, terdapat sejumlah titik alat kampanye pasangan ASR – Hugua tampak rusak atau sobek. (Foto: Ist/KR)

Gakkumdu sendiri merupakan sinergi tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dukungan Masyarakat

Dukungan untuk laporan tersebut juga datang dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menyatakan kekecewaan mereka atas tindakan perusakan yang mengganggu proses demokrasi.

“Saya sangat kecewa melihat baliho yang dirusak. Hal ini tidak hanya merugikan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai kandidat, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Kami berharap masyarakat bisa lebih menghargai usaha mereka untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk Sulawesi Tenggara maju dan sejahtera,” ungkap Rina, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi pengrusakan.

Baca Juga :  Relawan Sabhangka Bachrun Labuta Bakal Deklarasikan Diri

Warga lain, Ahmad, menambahkan, kampanye seharusnya menjadi ajang untuk menunjukkan visi dan misi masing-masing calon, bukan dengan cara merusak.

“Kita semua ingin melihat pemilihan yang bersih dan adil, demi masa depan daerah kita. Menghargai alat peraga kampanye adalah bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi,” sebutnya.

Tim GEMPA berharap agar laporan ini ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian demi menjaga suasana kampanye yang aman dan kondusif menjelang pemilihan gubernur yang akan datang.

“Hal ini kami laporkan demi menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur Sulawesi Tenggara 2024. Kami ingin memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye tanpa adanya gangguan dari pihak manapun,” tutup Andi.

Dari laporan ini, diharapkan tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!