KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menemukan indikasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperuntukkan untuk pasar milik PT. Labora, diterlantarkan.
BPN Muna sudah melakukan pengolahan data HGB milik PT Labora nomor 659 dari luasan 28.240 m² dan sudah mendapat klarifikasi dari PT. Labora. Dari pengolahan data yang dilakukan, diketahui sekitar 28 ribu m² belum dimanfaatkan untuk pembangunan pasar dan sudah ditumbuhi semak belukar, serta sisa luasan dimanfaatkan sebagai pembangunan gedung tapi tidak digunakan.
BPN Muna memiliki pandangan indikasi diterlantarkan usai melakukan kunjungan lapangan pada 17 Agustus 2023 lalu. Namun pandangan indikasi diterlantarkan itu belum ditetapkan sebagai obyek tanah terlantar.
Atas situasi itu, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba lagi mencarikan solusi agar obyek tanah itu dimanfaatkan dan berguna bagi kepentingan masyarakat.
“Kita lagi mendesain polanya sehingga bisa bermanfaat. Lokasi itu kan untuk pasar, sehingga ruang itu kita akan sesuaikan dengan visi Pemda,” kata Bupati Muna dua periode itu usai melakukan pertemuan bersama BPN Muna dan pihak PT Labora di kantornya, Kamis (14/9/2023).
Rusman Emba menyampaikan, sebenarnya pihak PT Labora punya keinginan membangun hotel atau perumahan di lokasi itu, namun aturan tidak memungkinkan.
“Lokasi ruang itu diperuntukkan untuk lokasi jasa perdagangan. Pemda lagi menyusun langkah untuk memanfaatkan ruang itu,” ucapnya.
Menurutnya, bila pihak PT Labora tidak bisa membangun sesuai dengan peruntukannya, Pemda memiliki pemikiran akan mengambil alih lokasi itu, namun masih akan dibicarakan dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku.*
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin