Hukum & Kriminal

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Seorang Nelayan Asal Soropia Ditangkap Polisi

255
×

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Seorang Nelayan Asal Soropia Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Nelayan asal Soropia ditangkap polisi karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KONAWE – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang dipimpin Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., M.H berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 5 September 2024, lalu.

Pelaku berinisial AN (43) diamankan saat Tim Subdit sedang melakukan patroli rutin. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk, satu buah jaring, dan satu buah jerigen tempat bom ikan.

Baca Juga :  Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Dua Wanita Terkait Judi Online

“Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di Perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” ungkap Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu,  S.I.K., M.H melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, S.Pt., S.I.K., M.H, dalam siaran persnya, Minggu (8/9/2024).

Modus operandi pelaku cukup sederhana. Pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kolaka Meninggal Dalam Hotel di Kendari Sehabis Urut Badan Keram Kaki

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Tendri.

Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi kinerja Tim Subdit Gakkum yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 64 Paket Sabu Siap Edar

“Kami berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut,” pungkas Kombes Pol Faisal. RS

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!