KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Diduga melakukan aktivitas pertambang ilegal pada bukaan lahan yang cukup luas di koridor atau celah antara izin usaha perusahaan lain di wilayah Konawe Utara, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Feri Irawan menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak betul dan tidak sesuai fakta lapangan.
Awalnya, tuding pertambangan ilegal diungkap oleh organisasi kepemudaan di wilayah setempat menemukan data titik koordinat 03°21’44.51″ S, 122°17’02.97″ E dan 03°22’31.95″ S, 122°16’15.30″ E, diduga titik itu mengarah ke stokpile milik PT Tristaco. Sementara titik koordinat ini berada di antara celah antara dua izin usaha pertambangan lain.
Menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal itu, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Feri Irawan, mengatakan tuduhan itu tidak benar dan tidak sesuai fakta lapangan.
Menurutnya, dugaan pertambangan ilegal sesuai informasi yang beredar sangat menyesatkan dan berpotensi membentuk opini negatif terhadap perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan adanya isu seperti itu. PT Tristaco tidak pernah melakukan penambangan ilegal, apalagi di wilayah yang bukan menjadi bagian dari area kerja kami,” kata Feri, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (9/7/2025) malam.
Ia menjelaskan, lokasi atau titik koordinat yang disebut dalam informasi yang beredar bukan merupakan wilayah konsesi resmi PT Tristaco. Perusahaan memiliki izin yang sah dan seluruh aktivitas operasional telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Semua kegiatan kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” ucapnya.
Feri juga meminta agar semua pihak tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah dan berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan kabar bohong.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tapi bukan berarti membenarkan penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik perusahaan. Jika perlu, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Feri.
Ia berharap publik bisa lebih bijak dan objektif dalam menyikapi isu-isu yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan dunia pertambangan. Khususnya yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang tidak akurat, karena tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga mengganggu iklim usaha secara keseluruhan.
“Sekali lagi kami tegaskan, PT Tristaco tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Kami berkomitmen untuk menjalankan usaha secara profesional, legal, dan bertanggung jawab,” pungkas Feri.
Editor: Hasrul Tamrin











