KOLOMRAKYAT.COM: KONAWE – Melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM), Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo (UHO), menggelar penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Desa Punggaluku, Kecamatan Besutu, Kabupaten Konawe, dalam pencegahan konflik pertanahan melalui edukasi hukum dan pemetaan partisipatif berbasis SDGs desa, pada Senin (13 Juli 2026).
Program PKM yang berjudul “Pencegahan Konflik Pertanahan Melalui Edukasi Hukum dan Pemetaan Partisipatif Berbasis SDGs Desa” yang diimplementasikan melalui penyuluhan kepada masyarakat ini berlangsung di Kanto Desa Punggaluku.
Pengabdian kemitraan ini diketuai oleh Dr. Guswan Hakim, SH., MH, beranggotakan Dr. Ruliah, SH., SH; Arfah, SH., MH; dan Siti Nur Aisyah, S.TP., M.P.W.K bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai hak atas tanah, mencegah sengketa pertanahan, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan sesuai dengan SDGs Desa.
Guswan Hakim, dalam laporannya menjelaskan bahwa konflik pertanahan masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling banyak terjadi di Indonesia.Sengketa tersebut tidak hanya menimbulkan konflik sosial, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat maupun pemerintah.
“Sengketa pertanahan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan ekonomi. Ketika tanah bersengketa, nilainya menurun, investasi tertunda, produktivitas lahan berkurang, masyarakat kehilangan sumber pendapatan, bahkan pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertanahan. Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas utamma,” ujar Guswan Hakim.
Dia menjelaskan bahwa sengketa pertanahan dapat mengakibatkan berbagai kerugian ekonomi, di antaranya penurunan nilai jual tanah, terhambatnya investasi, meningkatnya biaya penyelesaian sengketa, dan hilangnya akses masyarakat terhadap kredit perbankan karena tanah tidak dapat dijadikan agunan.
“Selain itu juga menurunnya produktivitas lahan pertanian, meningkatnya angka pengangguran, serta berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Konflik yang berkepanjangan juga dapat menghambat pembangunan desa dan mengurangi kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah,” terangnya.
Selain menjelaskan dampak ekonomi, tim pengabdian juga menguraikan berbagai penyebab utama sengketa pertanahan yang sering terjadi di masyarakat. Penyebab tersebut antara lain tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah, kesalahan administrasi pertanahan, ketidakjelasan batas tanah, jual beli tanah yang tidak memenuhi prosedur hukum, sengketa waris, pemalsuan dokumen, konflik antara hak masyarakat adat dengan kepentingan investasi, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah dan melakukan transaksi sesuai ketentuan hukum.
Menurut tim pengabdian, meningkatnya nilai ekonomi tanah juga menjadi faktor yang mendorong munculnya sengketa, terutama di wilayah yang berkembang menjadi kawasan industri,permukiman, maupun infrastruktur.
“Kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui praktik mafia tanah maupun klaim kepemilikan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Guswan.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diberikan edukasi mengenai berbagai strategi pencegahan sengketa pertanahan. Tim dosen menekankan pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi, melakukan setiap transaksi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memastikan seluruh dokumen kepemilikan sah dan lengkap, memasang tanda batas tanah secara permanen, memperbarui data pertanahan apabila terjadi peralihan hak, serta menyimpan seluruh dokumen pertanahan dengan baik.
Tim pengabdian juga memperkenalkan metode pemetaan partisipatif, yaitu proses pemetaan yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam menentukan batas-batas tanah,mengidentifikasi penggunaan lahan, serta mendokumentasikan informasi spasial desa.
“Melalui pendekatan ini diharapkan potensi sengketa batas tanah dapat diminimalkan sejak awal karena masyarakat bersama-sama menyepakati batas bidang tanah secara terbuka dan transparan,” lanjut Guswan.
Selain aspek pencegahan, masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.
Dosen Pengampu PKM menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya diawali melalui musyawarah dan mediasi sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi yang lebih cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan sosial di masyarakat.
“Apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai, para pihak dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri untuk sengketa keperdataan, Peradilan Tata Usaha Negara apabila berkaitan dengan keputusan administrasi pertanahan, atau mekanisme lain sesuai karakteristik sengketa yang dihadapi,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











