Pemkot Kendari

Penerapan Retribusi Sampah Pemkot Kendari Baru Untuk ASN dan Sektor Usaha

349
×

Penerapan Retribusi Sampah Pemkot Kendari Baru Untuk ASN dan Sektor Usaha

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda. (Foto: Hasrul/KolomRakyat.Com)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai penarikan retribusi sampah untuk skala rumah tangga.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa untuk sementara penagihan retribusi sampah bagi rumah tangga umum belum diberlakukan atau dikenakan.

Penarikan retribusi saat ini hanya berlaku bagi rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada lingkup Pemerintah Kota Kendari. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari penerapan awal Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Dukung Program Pemerintah Pusat Komdigi Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak

“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto, Selasa (2/9/2025).

Selain ASN, lanjut dia, pemerintah kota juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan. Penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai langkah awal penerapan Perda sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Kota Kendari Pastikan Hewan Kurban Sehat Jelang Idul Adha 2025

Menurut Sahuriyanto, kebijakan ini juga merupakan upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.

“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” terangnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penerapan retribusi sampah bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Masyarakat Toraja di Kendari Peringati Hari Kastor ke 59, Dihibur Artis Jebolan Indonesian Idol

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!