Muna Raya

Pemda Muna Bersikukuh dengan Hasil PSU Pilkades, DPRD Akan Panggil RDP Jilid II

484
×

Pemda Muna Bersikukuh dengan Hasil PSU Pilkades, DPRD Akan Panggil RDP Jilid II

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Komisi I DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memberikan tenggang waktu sebulan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna untuk menyelesaikan polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Wawesa, Kambawuna, Oensuli, dan Parigi yang diselenggarakan pada akhir Desember 2022 lalu.

“Jika dalam waktu yang ditentukan pemerintahan daerah tidak menyelesaikan permasalahan ini, DPRD akan kembali melalukan pemanggilan untuk menanyakan apa yang menjadi kendala tak terselesaikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar, saat RDP bersama Pemda beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, bahwa DPRD secara kelembagaan melalui Komisi I belum lama ini telah menindaklanjuti surat Kemendagri terkait dengan PSU Pilkades itu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemda Muna pada 1 Agustus 2023 lalu.

Kata Iskandar, terkait PSU Komisi I memberikan jangka waktu satu bulan kepada Pemda untuk melakukan kajian.

“Pemda sebagai eksekutif yang melaksanakan putusan yang termaktub dalam surat. Sementara dewan melakukan pendampingan dan pengawasan,” terangnya.

Dalam surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto yang ditujukan kepada Bupati Muna tentang penyelesaian permasalahan Kepala Desa tertanggal 24 Juli 2023 pada poin 3 huruf a pada intinya Mendagri menyampaikan agar Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba membatalkan hasil PSU Pilkades dan melantik calon kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, menurutnya sebagai orang nomor satu di Pemda Muna, ia memiliki sikap, atas surat Mendagri yakni, tim yang dibentuk dalam menyelesaikan persoalan Pilkades melakukan PSU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkhusus undang-undang tentang desa.

Baca Juga :  Kegiatan RARE di Filipina Berakhir, Ini Kata Plt Bupati Muna Diacara Penutupan

“Kalau sikap ini dianggap sebagai penjagalan, atau melanggar undang-undang, silahkan pusat melalui Kemendagri mengambil alih dengan mengeluarkan SK pembatalan,” ucap RE sapaan akrab Rusman Emba, Senin (4/9/2023).

Terkait penyelesai polemik Pilkades, Bupati Muna dua periode itu mengaku menunggu surat keputusan pembatalan dari Kemendagri sebab surat Mendagri hanya menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemda Muna.

“Bila langkah itu dianggap salah oleh Kemendagri, silahkan mengambil keputusan untuk membatalkan keputusan Pemerintah daerah,” tuturnya.

Menurutnya, tidak bijak bila keputusan yang sudah diambil, lalu kemudian menganulir keputusan yang sudah ambil.

“Kita berharap Kemendagri yang mengambil keputusan pembatalan yang sudah diputuskan Pemda Muna,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembayaran TPP ASN Pemkab Muna Dilakukan Bertahap, Begini Mekanismenya

Dirinya menerangkan, bahwa dalam undang-undang Desa disebutkan bahwa penyelesaian sengketa itu diserahkan kepada daerah dan apabila terjadi sengketa dalam Pilkades, maka pemerintah daerah harus mencarikan solusi dalam menyelesaikan masalah itu.

“Sesuai dengan kearifan lokal yang selama ini dilakukan, seperti halnya Pilkada ada perhitungan ulang dan pemilihan suara ulang (PSU) dalam pemilihan ketika ada permasalahan,” cetusnya.

Atas sikap Bupati Muna itu, Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menyampaikan akan memanggil kembali Pemda Muna untuk memperjelas itu.

“Kami akan melayangkan panggilan secepatnya untuk mengetahui secara pasti sikap Pemda Muna terkait surat dari Kemendagri,” singkatnya saat dihubungi melalui sambungan telponnya.*

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!