Konawe Raya

Pemda Konut Raih Predikat WTP Keenam dari BPK RI Sultra

8
×

Pemda Konut Raih Predikat WTP Keenam dari BPK RI Sultra

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Utara, Ruksamin menerima laporan hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran tahun 2022 dari BPK RI perwakilan Sultra. (KOLOMRAKYAT.COM)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara atas laporan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022, Rabu (17 Mei 2023).

Capaian ini merupakan WTP keenam secara berturut-turut yang dipersembahkan oleh Bupati Konut Ruksamin bersama wakilnya selama masa kepemimpinannya.

Ruksamin mengatakan, suatu kesyukuran besar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara kembali mencatatkan prestasi yang baik ke-enam kalinya untuk capaian wajar tanpa pengecualian (WTP) bersama dengan 10 kepala pemerintah daerah lain di Sultra.

“Capaian ini tentu berkat dan buah dari kerja keras dan kerja tim seluruh jajaran pemerintah baik itu Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh OPD serta masyarakat Konawe Utara. Semua ini kita persembahkan untuk masyarakat Konut khususnya dan masyarakat Sultra secara umum,” kata Bupati.

Baca Juga :  Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Pertanyakan Aktivitas Pertambangan PT GKP

Ruksamin mengemukakan capaian ini menunjukkan bahwa ukuran pengelolaan keuangan dan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sangat transparan, akuntabel, dan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diharapkannya agar prestasi ini bisa terus tumbuh dan berkembang agar capaian ini bisa terus meningkat setiap tahunnya.

“Meskipun WTP ini tidak bisa menjadi indikator jaminan bahwa pengelolaan anggaran suatu daerah itu bersih, akan tetapi di dalam laporan hasil pemeriksaan itu ada rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan, baik secara administrasi ataupun itu sifatnya temuan, tapi inilah yang menjadi penilaian BPK,” ucap bupati dua periode itu.

Baca Juga :  Rayakan Kemerdekaan, PT DSSP Power Kendari Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Ruksamin juga berharap agar perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah yang dibuat oleh Kemendagri yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan sistem pengelolaan keuangan daerah melalui SIMDA bisa dipatenkan salah satunya karena kadang kala terjadi perbedaan sistem pengelolaan, sehingga kadang kala bisa menjadi temuan, padahal tujuannya baik.

“Kadang kala ketika sistem itu dipergunakan terjadi cara pandang, kemudian bisa mengakibatkan terjadinya temuan ataupun rekomendasi,” tegasnya.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sony dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan hasil pemeriksaan ini adalah kegiatan konstitusional yang diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian tugas BPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kegiatan laporan keuangan, dan efektifitas pengendalian internal.

Baca Juga :  25 Mahasiswa UT Kendari Studi PKP di Dinas Perpustakaan Konawe

Dia menyadari tidak mudah bagi kepala daerah dalam mengelolah anggaran atau keuangan, kemudian dibelanjakan yang merupakan kewajiban pemerintah, akan tetapi harus dipertanggungjawabkan.

“Namun diharapkan meski mendapatkan WTP, Pemda harus terus meningkatkan kinerja keuangan, karena BPK akan terus memantau dan memonitoring, untuk itu tingkatkan akuntabilitas dan transparansi,” katanya.

And Sony mengungkapkan bahwa ada beberapa kriteria dalam pemberian opini dan isi laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan suatu daerah diantaranya, penerapan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang cukup, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ketika temukan permasalahan berkaitan dengan indikator-indikator tersebut maka kita pasti akan keluarkan rekomendasi,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!