Politik

Mulai Hari Ini, KPU Prov Sultra Buka Penerimaan Pengajuan Caleg DPRD Sultra dan DPD Sultra

325
×

Mulai Hari Ini, KPU Prov Sultra Buka Penerimaan Pengajuan Caleg DPRD Sultra dan DPD Sultra

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Berdasarkan tahapan pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai melakukan penerimaan pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra mulai hari ini 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Kasubag Teknis dan Parhumas KPU Provinsi Sultra, Samsu Agusdar mengatakan, berkaitan dengan pengajuan bakal calon legislatif itu KPU Prov Sultra melalui helpdesk pencalonan telah siap menerima berkas pengajuan bakal calon dimaksud.

Baca Juga :  DPRD Keluhkan Kondisi Jalan Provinsi di Butur Rusak Parah, ASR - Hugua Janji Bangunkan jika Terpilih

“Pengajuan mulai kami buka dan terima pada 1 – 13 Mei 2023 pukul 08.00 – 16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00 – 23.59 Wita,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (1 Mei 2023).

Dikatakannya, untuk pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dapat diajukan oleh masing-masing partai politik, sedangkan untuk calon DPD dapil Sultra dapat diajukan oleh masing-masing atau melalui Liaison Officer (LO).

Baca Juga :  Litanto Siap Tarung Jika Ada Amanah PPP di Pilbup Konawe 2024

Agusdar juga mengungkapkan, selain KPU Provinsi, 17 KPU kabupaten dan kota Se- Sultra juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota dalam Pemilu serentak tahun 2024 sesuai jadwal tahapan tersebut di atas.

“Tentu saja tahapan pencalonan ini membutuhkan peran dari rekan-rekan semua (media, red) untuk bersama-sama menyukseskan tahapannya dengan peliputan yang masif dan profesional guna mencukupkan informasi kepemiluan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  La Ode Mutanafas Siap Wujudkan Buton Selatan yang Maju dan Sejahtera di Mulai dari Desa

Sebagai informasi, bagi partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran caleg diatur dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu serentak tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!