Politik

Mulai Hari Ini, KPU Prov Sultra Buka Penerimaan Pengajuan Caleg DPRD Sultra dan DPD Sultra

22
×

Mulai Hari Ini, KPU Prov Sultra Buka Penerimaan Pengajuan Caleg DPRD Sultra dan DPD Sultra

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Berdasarkan tahapan pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai melakukan penerimaan pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra mulai hari ini 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Kasubag Teknis dan Parhumas KPU Provinsi Sultra, Samsu Agusdar mengatakan, berkaitan dengan pengajuan bakal calon legislatif itu KPU Prov Sultra melalui helpdesk pencalonan telah siap menerima berkas pengajuan bakal calon dimaksud.

Baca Juga :  Rajiun Tumada Dinilai sebagai Pemimpin Disiplin, Tegas, dan Pengayom

“Pengajuan mulai kami buka dan terima pada 1 – 13 Mei 2023 pukul 08.00 – 16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00 – 23.59 Wita,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (1 Mei 2023).

Dikatakannya, untuk pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dapat diajukan oleh masing-masing partai politik, sedangkan untuk calon DPD dapil Sultra dapat diajukan oleh masing-masing atau melalui Liaison Officer (LO).

Baca Juga :  Usai Resmi Mendaftar di KPU, Rajiun Tumada Singgung Soal Konsistensi Partai Golkar

Agusdar juga mengungkapkan, selain KPU Provinsi, 17 KPU kabupaten dan kota Se- Sultra juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota dalam Pemilu serentak tahun 2024 sesuai jadwal tahapan tersebut di atas.

“Tentu saja tahapan pencalonan ini membutuhkan peran dari rekan-rekan semua (media, red) untuk bersama-sama menyukseskan tahapannya dengan peliputan yang masif dan profesional guna mencukupkan informasi kepemiluan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Merasa Ada Kecocokan, Sama-sama Tidak 'Mangoa' Ridwan Bae Klaim TNA Pasangan Ideal 2024

Sebagai informasi, bagi partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran caleg diatur dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu serentak tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!