Nasional

Menteri Nusron Akan Tertibkan 537 Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki HGU

1433
×

Menteri Nusron Akan Tertibkan 537 Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki HGU

Sebarkan artikel ini
Mentri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan jumpa pers di DPR RI. (Dok. Biro Humas Kementerian ATR/BPN)
Mentri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan jumpa pers di DPR RI. (Dok. Biro Humas Kementerian ATR/BPN)

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan akan menertibkan perusahaan sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Nusron mengatakan, salah satu program kerja Kementerian ATR/BPN yaitu terkait penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) menertibkan 537 Badan Hukum, khususnya perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki HGU.

“Yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare. Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” terang Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kamis (30/01/2025), dikutip dari siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN yang diterima media ini, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga :  Jasa Raharja Kembali Raih Tiga Penghargaan pada Bidang Inovasi Digital

Terkait kebijakan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hal ini berawal dari adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau izin HGU.

“Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” jelas Menteri Nusron.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara HUT ke-78 RI, Rivan A. Purwantono Sampaikan Refleksi Kemerdekaan bagi Jasa Raharja

Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, dari 2,5 juta hektare lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU sebanyak 193 perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi kebijakan tersebut, utamanya dari identifikasi data Kementerian ATR/BPN terkait 2,5 juta hektare kebun sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU. Sehingga dalam implementasinya, ia meminta kepada Menteri Nusron untuk terus menyampaikan progres tersebut.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Ikut Evaluasi Arus Mudik Lebaran di GT Cikatama

“Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan yang setara dengan 1.144.427,46 hektare ini, yang sudah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN ini kasih tahu ke kita prosesnya ya Pak Menteri, agar 150 perusahaan ini bisa diberi sertipikat,” ujarnya saat pertemuan berlangsung.

Hadir mendampingi Menteri Nusron secara luring dalam Rapat Kerja kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir secara daring, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran.

 

 

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!