Politik

Menang di Pileg, Jaelani Dinilai Punya Pengaruh Kuat di Pilgub Sultra 2024

39
×

Menang di Pileg, Jaelani Dinilai Punya Pengaruh Kuat di Pilgub Sultra 2024

Sebarkan artikel ini
Jaelani. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jaelani dinilai memiliki pengaruh besar dalam dukungannya terhadap kandidat yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2024.

Pasalnya, Jaelani merupakan Caleg DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Sultra yang suaranya “moncer” di Pileg 2024 lalu.

Jelani diketahui merupakan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra yang memperoleh suara terbanyak. Ia mengumpulkan 116.426 suara mengalahkan sejumlah politikus kawakan di Bumi Anoa.

“Jarak Pileg dan Pilgub Sultra ini sangat berdekatan. Pastinya, arah dukungan pak Jaelani dan PKB ini patut ditunggu. Kira-kira mendukung siapa di Pilgub Sultra nanti. Arah dukungannya akan memiliki pengaruh besar,” kata La Ode Efrianto, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari La Ode Efrianto, Rabu 1 Mei 2024.

ini tampilan gambar iklan:

Menurut Efrianto, mesin politik Jaelani masih panas-panasnya setelah suksesi di Pileg 2024 kemarin. Tentunya, kata dia, Jaelani dengan basis kuatnya, bisa ikut mendongkrak suara calon yang akan diusung di Pilgub Sultra 2024.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Kampanye di Desa Mabodo, Bachrun - Asrafil Janji Perluas Jalan dan Potensi Daerah

“Pak Jaelani ini mesin politiknya masih kuat. Saya melihatnya, setelah sukses di Pileg kemarin, target selanjutnya adalah Pilgub Sultra,” jelas Efrianto.

Saat ini, PKB Sultra memiliki 3 kursi di DPRD Sultra hasil Pemilu 2024. Masih membutuhkan 6 kursi dari partai koalisi untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilgub Sultra.

Menurut Efrianto, posisi PKB di DPRD Sultra jangan hanya dilihat pada kuantitas kursinya semata. Tetapi, kata dia, di PKB ada Jaelani yang memecahkan rekor suara pada Pemilu 2024 kemarin di dapil Sultra.

“Posisi Jaelani dengan suaranya yang besar di Pileg 2024 kemarin patut diperhitungkan. Sebuah keuntungan bagi calon gubernur bila diusung oleh PKB,” imbuhnya.

Saat ini, desk pilkada DPW PKB Sultra telah membuka penjaringan. Kandidat calon Gubernur Sultra yang pertama mengembalikan formulir pendaftaran adalah Andi Sumangerukka.

Mantan Pangdam Hasanuddin ini merupakan Caleg DPR RI pada Pemilu 2024 yang menjadi saingan Jaelani dalam perolehan suara terbanyak secara individu di Dapil Sultra.

Baca Juga :  H. Syaparuddin Daeng Tona Deklarasikan Dukungan untuk BAHTERA, Siap Menangkan Pilkada Muna

Sementara itu, Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menyebut, pihaknya akan mengusung calon jika sudah mengikuti penjaringan di PKB Sultra.

“Pastinya harus daftar dulu di PKB. Ikut prosesnya dan kembalikan berkas berdasarkan jadwal yang ditetapkan,” ujar Jaelani.

Menurut Jaelani, penjaringan bakal calon Gubernur Sultra ini merupakan amanah dari DPP.

Tentunya, lanjut dia, dalam proses penjaringan ini dilakukan secara terbuka dan seluruh bakal calon harus memenuhi persyaratan dari PKB.

“Artinya, semua memiliki peluang yang sama untuk diusung PKB di Pilgub Sultra 2024 ini. Makanya, proses penjaringan secara terbuka,” jelas Jaelani dalam rilisnya.

Terhadap kriteria bakal calon yang bakal diusung oleh PKB di Pilgub Sultra nanti, kata Jaelani, merupakan kewenangan DPP. Namun, sebelum itu, DPP akan lebih dulu meminta pendapat di tingkat DPW.

Selain itu, tambah dia, DPP akan melihat potensi kemenangan bakal calon dalam kontestasi di Pilgub Sultra melalui hasil survei serta kesamaan pemahaman dengan semangat PKB.

Baca Juga :  Fajar Hasan dan Wa Ode Sarina Akan Mendaftar di KPU, Kotak Kosong Belum Final

“Tentunya, banyak indikator calon untuk diusung oleh PKB di pilkada serentak 2024 ini. Semua juga berlaku baik di tingkat calon bupati atau wali kota hingga calon gubernur,” kata Caleg DPR RI terpilih ini.

Jaelani menuturkan, PKB memiliki tiga kursi di DPRD Sultra. Pastinya, membutuhkan koalisi dengan partai lain untuk bisa mengusung pasangan calon.

Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra minimal bisa diusung 20 persen kursi di DPRD Provinsi Sultra.

“Artinya, calon yang akan kita usung ini juga minimal sudah memastikan dukungan dari partai politik lainnya yang memiliki kursi di DPRD Sultra. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan kami PKB untuk bisa mengusung calon di Pilkada 2024,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!