KPU dan Bawaslu

KPU Kota Kendari Tetapkan PDPB Triwulan II Tahun 2025 Sebanyak 238.801 Pemilih

170
×

KPU Kota Kendari Tetapkan PDPB Triwulan II Tahun 2025 Sebanyak 238.801 Pemilih

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II tahun 2025 berlangsung di Aula KPU Kota Kendari, Rabu (2/7/2025).

Rapat pleno ini dipimpin Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, didampingi anggota La Ode Hermanto, Arwah, Hans A. Rompas, dan Sekretaris Muskam.

Jumwal dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sesuai dengan perintah KPU RI yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2025.

Baca Juga :  Bawaslu Kendari Kembalikan 100 Juta Dana Hibah Pengawasan Pilkada ke Pemkot Kendari

“Bahwa proses PDPB sudah berlangsung secara reguler yaitu memasukkan pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemutakhiran ini penting sebagai bentuk konsolidasi data agar pemilu mendatang dapat berjalan dengan baik dan demokratis,” ungkapnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Kendari memberikan masukan agar KPU Kota Kendari dapat membuat MoU (Memorandum off Understanding) dengan Lurah se- Kota Kendari berkaitan dengan warganya yang sudah meninggal maupun yang masuk di wilayah kelurahan masing-masing.

Baca Juga :  KPU Sultra Tingkatkan Kesiapan Jelang Pilkada 2024: Bimtek Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Digelar

Dalam rapat tersebut, KPU Kota Kendari mencatat jumlah pemilih aktif sebanyak 238.801, dengan rincian 117.045 laki-laki dan 121.756 Perempuan yang tersebar di 65 Kelurahan dan 11 Kecamatan, yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Kendari nomor 49 tahun 2025.

Proses pemutakhiran ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, seperti Disdukcapil Kota Kendari, Dandim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Kesbangpol Kota Kendari, LPKA kelas IIA Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Rutan Kelas IIA Kendari, serta Polresta Kendari. Berkat kerja sama yang baik, proses dapat berlangsung lancar dan minim kendala.

Baca Juga :  Diserahkan ke Masing-masing LO, KPU Sultra Minta Semua Calon Gubernur Lakukan Perbaikan Berkas

Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh komisioner KPU Kota Kendari sebagai bentuk legalitas dan transparansi proses rekapitulasi.

KPU Kota Kendari akan terus melanjutkan proses pemutakhiran ini hingga menjelang pelaksanaan Pemilu 2029, guna menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilihnya secara sah.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!