KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dalam rangka menata kawasan sekitar Tugu Religi MTQ Kendari yang kini sudah ramai dengan pembangunan kios, Pemerintah Kota Kendari akan melakukan penataan kembali dengan meminta para pelaku usaha pemilik kios untuk membongkar lapak tempat jualannya.
Untuk itu, Pemkot Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melayangkan surat perintah pembongkaran mandiri kepada para pemilik kios atau lapak.
Bahkan, untuk kedua kalinya Pemkot Kendari telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik kios dan menjadi surat pemberitahuan peringatan terakhir yang diberikan pada Kamis, 18 April 2024 sore.
Pemerintah kota menilai bahwa kawasan sekitar MTQ harus ditertibkan karena banyaknya kios yang berjualan dan sebahagian sudah menyimpang dari tujuan awal, sehingga menjadi kelihatan kumuh. Selain itu, kawasan ini juga dinilai bukan untuk peruntukkan kawasan perdagangan.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT, mengatakan surat pemberitahuan ini dilayangkan sebagai bentuk upaya dari pemerintah kota dalam rangka menata kembali kawasan Tugu MTQ sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah.
“Kalau kita merujuk kepada dokumen rencana detail tata ruang pemerintah kota, peruntukkan di sini (kawasan MTQ) merupakan ruang publik yang harus tertata rapi, karena akan menunjang keberadaan Kota Kendari sebagai ibukota provinsi,” katanya, ditemuin saat mendampingi para petugas Dinas PUPR memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik kios di kawasan sekitar Tugu, Kamis (18/4) sore.
Diakuinya, kondisi saat ini memang kawasan MTQ dijadikan sebagai kawasan kuliner, namun seiring waktu sudah tidak teratur dan mulai kumuh kelihatannya. Ditambah lagi para pelaku usaha pemilik kios tidak memiliki izin dalam mendirikan bangun di kawasan itu
“Jadi dengan adanya program dari Pj Wali Kota Kendari saat ini bahwa ingin mewujudkan Kota Kendari yang aman, nyaman, dan bahagia, intinya kota harus tertata rapi, indah, dan rapi. Makanya tidak boleh ada kawasan kumuh seperti ini. Kalau tidak ada kolaborasi dengan masyarakat atau pemilik kios tidak akan tertata rapi di sini, makanya kami sangat harapkan kolaborasi mereka,” ucap Erlis Sadya Kencana.
Dalam mewujudkan program penataan kawasan tersebut, wanita berhijab ini sangat mengharapkan dukungan dan kolaborasi dari masyarakat utamanya para pemilik kios untuk pro-aktif mandiri dalam membongkar kiosnya sehingga bisa dimanfaatkan lagi bahan-bahannya. Tanpa harus dibongkar oleh petugas Penegak Perda.
“Membangun kota ini harus butuh kerja sama. Kalau misalnya mereka ngotot tidak mau pindah dengan berbagai alasan maka ini tidak akan berhasil, karena pemerintah harus bersinergi dengan masyarakat, untuk penataan kota ini yang lebih baik,” terangnya.
Surat pemberitahuan pembongkaran yang dilayangkan oleh pemerintah kota yang kedua kalinya ini merupakan pemberitahuan akhir agar masyarakat bisa membongkar secara mandiri, sebelum dilakukan pembokaran paksa.
“Teguran terakhir ini disampaikan selama satu Minggu sejak mulai dilayangkan pemberitahuan. Jika selama itu tidak ada respon maka kami akan lakukan penyegelan, pemutusan layanan umum, seperti arus listrik, PDAM, dan telekomunikasi,” ungkap Hasman Dani, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Senin (18/4) sore.
Hasman menyebutkan, jumlah pedagang atau pemilik kios yang beraktivitas di sekitar kawasan Tugu MTQ sebanyak 126 pedagang. Semua diminta untuk menertibkan secara mandiri kiosnya.
Rini, salah satu pemilik kios yang berjualan di kawasan MTQ menyatakan adanya rencana penataan kawasan tugu hingga harus mengorbankan para pelaku UMKM membuat dilema para pemilik kios antara setuju dan tidak setuju, karena di sini merupakan tempat mereka berjualan mencari nafkah dan mau tidak mau mereka juga harus mendukung rencana pembangunan pemerintah.
Olehnya itu, dia berharap agar ada solusi yang diberikan oleh pemerintah kota dalam rencana penataan kawasan ini.
“Kalau mau dibongkar tidak ada masalah, cuman harapan kami dicarikan tempat agar kami bisa berjualan kembali, karena disini tempat kami mencari nafkah, apalagi seperti saya ini janda, misalnya ini dibongkar dan tidak ada solusi, bagaimana nasib keluarga kami,” keluhnya.
Sebagai penjual makanan dan minuman siap saji sejak tahun 2019 lalu, dia mengaku berjualan di sini cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan biaya hidupnya beserta keluarga yang selama ini hanya menggantungkan hidup dari gaji pensiun suami.
Maka dari itu, menurut dia, jika tempat mereka di tertibkan maka ini akan menimbulkan masalah baru bagi mereka. Sehingga itu, ia bersama pedagang lain mengharapkan solusi terbaik dari pemerintah.
“Sebagai masyarakat kecil kami juga harus patuh pada peraturan, tapi kalau bisa kami sebagai pedagang kecil agar diperhatikan juga, apa solusinya, agar bisa mencari nafkah lagi,” ucapnya.
Dia mengakui, bahwa tempat mereka saat ini berjualan adalah merupakan lahan pemerintah dan membangun kios atas inisiatif sendiri agar bisa berjualan dengan aman ketika hujan dan teduh dari sinar matahari, dikala sore.
“Sejak awal memang kami tidak bayar pajak, tidak ada sewa atau retribusi semacamnya,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin