KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah fokus menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus (Tipidsus) terkait dugaan kasus korupsi. Kasus-kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sepanjang Tahun 2025.
“Saat ini, ada 5 perkara dalam tahap penyelidikan, 4 perkara dalam tahap penyidikan, dan 5 perkara dalam tahap penuntutan,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna La Ode Fariadin didampingi Kasi Intel Hamrullah di ruang Media Center Kejari Muna usai memperingati HUT Kejaksaan ke-80 tahun, Selasa (2/9/2025).
Fariadin merincikan kasus yang ditangani Kejari Muna, adalah sebagai berikut:
- Tahap Penyelidikan:
- Dugaan penyimpangan anggaran stunting tahun 2022 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna.
- Dugaan penyimpangan anggaran stunting tahun 2022 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna Barat.
- Dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi kantor perwakilan Pemda Buton Utara di Kota Bau-Bau, yang merupakan milik pribadi, yang dianggarkan di APBD Buton Utara T.A 2022-2023.
- Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2021.
- Dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan BPK terhadap 41 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kab. Buton Utara Tahun 2022-2023.
- Tahap Penyidikan:
- Dugaan korupsi penyimpangan keuangannegara pada pekerjaan pembangunan Stadion Sepak Bola Raha di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kab. Muna Tahun Anggaran 2022.
- Dugaan korupsi penyimpangan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan Stadion Sepak Bola Raha di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kab. Muna Tahun Anggaran 2023.
- Dugaan korupsi realisasi belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada bagian umum Sekretariat Daerah Kab. Muna Barat Tahun Anggaran 2023.
- Dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi tahun anggaran 2023 dan 2024 pada UPTD Puskesmas Lohia.
- Tahap Penuntutan:
- Hayari Imbu, tuntutan 3 tahun 6 bulan (ditahan di Rutan Kelas II B Raha).
- Arjan, tuntutan 1 tahun 10 bulan (ditahan di Rutan Kelas II A Kendari).
- Zalman, tuntutan 1 tahun 4 bulan (ditahan di Rutan Kelas II A Kendari).
- Uniyarti, tuntutan 1 tahun 6 bulan (ditahan di LPP Kelas III Kendari).
- Wa Ode Muliastuti, tuntutan 4 tahun penjara (ditahan di Rutan Kelas II B Raha).
Fariadin menambahkan, dari penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kejari Muna berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.672.211.910, dengan rincian: tahap penyelidikan Rp322.595.924, penyidikan Rp788.409.699, eksekusi pembayaran denda Rp300 juta, dan eksekusi pembayaran uang pengganti Rp261.206.287.
“Jadi, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditangani Kejari Muna sebesar Rp1.672.211.910,” pungkas Fariadin.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











