Kolom Sultra

Kejagung RI Diminta Perintahkan Kejati Sultra Periksa Tiga Mantan Kepala Syahbandar Molawe

10
×

Kejagung RI Diminta Perintahkan Kejati Sultra Periksa Tiga Mantan Kepala Syahbandar Molawe

Sebarkan artikel ini
Pemuda dan Mahasiswa HP 21 dan Konutara menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejagung RI minta periksa mantan Kepala Syahbandar Molawe. Foto: Ist
Pemuda dan Mahasiswa HP 21 dan Konutara menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejagung RI minta periksa mantan Kepala Syahbandar Molawe. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (Konutara) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksan Agung (Kejaksaan Agung) Republik Indonesia, Senin (4 September 2023).

Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengintruksikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 mantan kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penanggung Jawab Aksi Demonstrasi, Ujang Hermawan, mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini Penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 mantan kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe karena diduga kuat ke 3 eks kepala Syahbandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk, Konawe Utara.

Baca Juga :  Blok Mandiodo Konsekuensi Investasi Ali Mazi sebagai Gubernur

“Syahbandar KUPP Kelas I Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran, jadi dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

ini tampilan gambar iklan:

Ujang menjelaskan, tidak hanya 3 mantan kepala Syahbandar yang dilaporkan di Kejaksaan Agung RI tetapi juga pihaknya telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe dan dua Pegawai Syabandar Inisial (BL) dan (SR) atas dugaan pungutan liar atau biaya koordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) di wilayah kerja KUPP Kelas I Molawe Konawe Utara.

Baca Juga :  Pastikan Kenyamanan Pemudik, Wakapolda Sultra Tinjau Posko Mudik di Pelabuhan Torobulu

Salah satu masa aksi, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegakkan hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya penyelesaian dan penanganannya harus dilakukan dari hulu ke hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

“Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra, karena dinilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

Baca Juga :  260 Calon Bintara dan 31 Tamtama Polda Sultra Siap Mengikuti Pendidikan

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 eks kepala Syahbandar Kelas I Molawe inisial WA, LW, AFP serta oknum pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkas Arnol.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi media ini belum mendapatkan konfirmasi terkait dugaan tersebut kepada tiga mantan kepala Syahbandar Molawe dan masih berupaya untuk melakukan konfirmasi.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!