Nasional

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

93
×

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

Sebarkan artikel ini

KOLOMRAKYAT.COM: Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (18 November 2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia sementara 39 orang mengalami luka-luka.

Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat. Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang pada saat itu tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas.

Baca Juga :  Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Tabrakan beruntun itu menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi tol.

Para korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.

Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat. Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta pengurusan jaminan bagi korban luka.

Baca Juga :  Pengurus Pusat JMSI Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Dewan Pers

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyempatkan hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan. Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya.

“Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat,” tutur Dewi.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Nasional Perkuat Sinergi Dorong Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak

Jasa Raharja mengajak seluruh operator angkutan umum maupun pengemudi bus untuk memperhatikan aspek keselamatan sebelum beroperasi.

“Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Dewi.

Jasa Raharja mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan budaya keselamatan di jalan raya. Perusahaan memastikan bahwa sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!