KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 15 November hingga 15 Desember 2024.
Pemutihan denda pajak itu diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Nomor: 100.3.3.1/430 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya Tahun 2024.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Abdillah, mengatakan, mengajak kepada seluruh masyarakat Provinsi Sultra yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih menunggak atau belum membayar pajak tahun ini dan tahun sebelumnya untuk dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
“Program ini mulai berlaku di seluruh Samsat se- Sultra terhitung mulai tanggal 15 November lalu sampai dengan 15 Desember 2024 nanti. Pembebasan denda hanya tinggal 10 hari kerja lagi, sehingga jangan sampai masyarakat ketinggalan untuk memanfaatkan program ini,” ujar Abdillah, Jumat (29/11/2024).
Adapun syarat pemberian keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, yaitu wajib pajak cukup melampirkan fotokopi KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli.
“Jika hilang, membuat laporan kehilangan dari kepolisian. Selanjutnya, BPKB asli atau fotokopi,” terang Abdillah.
Selain di Samsat, lanjut Abdillah, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Mall Pelayanan Publik, atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan, baik melalui Bank Sultra, juga bisa melalui aplikasi Signal.
“Semua kemudahan – kemudahan itu telah kami siapkan oleh Pemerintah. Olehnya itu, segera manfaatkan program ini, karena ini terbatas waktunya,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: