Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

236
×

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado dilaporkan terbakar di perairan pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA.

Peristiwa kebakaran ini menjadi duka bersama. Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum langsung bergerak cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korbannya.

Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.

Baca Juga :  Partisipasi di Rakernas GAPASDAP 2025, Direksi Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Transportasi ASDP yang Aman dan Berkelanjutan

Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Peringati HAKORDIA 2025, Perkuat Budaya Integritas dalam Pelayanan Publik

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Baca Juga :  Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja PAGberkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!