KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Anggota DPR RI Jaelani mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor kehutanan di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tetapi juga meningkatkan daya saing hingga menembus pasar nasional dan ekspor.
Upaya tersebut dilakukan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara itu melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi pelaku UMKM kehutanan di Kota Baubau dan Kota Kendari.
Bimtek tersebut digelar di dua daerah pada waktu berbeda. Kegiatan di Kota Baubau berlangsung Minggu (20/9/2026), kemudian dilanjutkan di Kota Kendari, Senin (21/9/2026).
Program tersebut terlaksana melalui kerja sama Jaelani dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar, Kementerian Kehutanan.
Jaelani mengatakan, sektor kehutanan dan industri olahan kayu memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Sultra. Namun, salah satu tantangan yang masih dihadapi pelaku UMKM adalah pemenuhan persyaratan legalitas bahan baku dan sertifikasi.
Menurutnya, keterbatasan informasi serta pemahaman mengenai prosedur pengurusan legalitas kayu masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku usaha.
“Bimtek SVLK ini hadir sebagai wujud komitmen kami untuk mendorong UMKM kehutanan di Sulawesi Tenggara naik kelas,” kata pria yang akrab disapa Bang Jay itu.
Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat SVLK menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian terhadap legalitas produk berbahan baku kayu.
Dengan memenuhi standar tersebut, produk olahan kayu dari pelaku UMKM di Baubau maupun Kendari diharapkan memiliki akses pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan mengantongi sertifikat SVLK, produk-produk olahan kayu lokal Baubau dan Kendari tidak hanya terjamin legalitasnya, tetapi juga memiliki daya saing tinggi dan peluang menembus pasar ekspor,” ujarnya.
Meski demikian, Jaelani mengingatkan bahwa pemenuhan legalitas harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap kelestarian hutan.
“Meski telah mendapatkan sertifikat SVLK, para pelaku UMKM harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan dalam pengolahan kayu, terutama dalam hal kelestarian hutan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat BPPHH Ditjen PHL Kementerian Kehutanan, Dra. Nadjmatun Baroroh M.Hum, memberikan pemaparan teknis kepada peserta. Materi yang diberikan mencakup prosedur pendataan, persyaratan dokumen legalitas bahan baku kayu hingga tata kelola hutan lestari.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya lacak balak (traceability) dalam rantai pasok kayu. Sistem tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan asal-usul bahan baku dapat ditelusuri serta memenuhi ketentuan legalitas dan keberlanjutan.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman tersebut dinilai penting karena legalitas bahan baku tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Antusiasme terlihat dari keterlibatan para pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan di Baubau dan Kendari. Mereka tidak hanya mendapatkan materi mengenai administrasi dan prosedur SVLK, tetapi juga dapat menyampaikan langsung berbagai persoalan yang dihadapi dalam rantai pasok industri kayu olahan.
Melalui sinergi DPR RI, BPHL Wilayah XV Makassar dan pelaku usaha lokal tersebut, pengembangan UMKM kehutanan di Sultra diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan sertifikasi.
Lebih jauh, program ini diarahkan untuk membangun ekosistem industri kayu yang legal, berkelanjutan, ramah lingkungan sekaligus memiliki daya saing ekonomi yang semakin kuat.
Editor: Hasrul Tamrin











