/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Usulkan Pencabutan Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Bebas Buta Aksara Alquran

25
×

Pemkot Kendari Usulkan Pencabutan Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Bebas Buta Aksara Alquran

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyerahkan dokumen Raperda perubahan Perda kepada Ketua DPRD LM Inarto, Senin (12/10/2026).(Foto: Hasrul/KR)
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyerahkan dokumen Raperda perubahan Perda kepada Ketua DPRD LM Inarto, Senin (12/10/2026).(Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengusulkan pencabutan dua peraturan daerah (Perda) yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Kedua aturan tersebut mengatur lembaga kemasyarakatan serta pemberantasan buta aksara Al-Qur’an bagi anak usia sekolah dan masyarakat Islam.

Menindaklanjuti surat masuk tentang hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna pandangan Wali Kota Kendari tentang 4 rancangan peraturan daerah di Aula Gedung DPRD, Senin (12/10/2026). Termasuk dia usulan perubahan tersebut.

Dua dari empat Raperda tersebut adalah pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan dan Perda Nomor 17 tahun 2005 tentang bebas buta aksara Alquran pada usia sekolah dan bagi masyarakat IsIam di Kota Kendari.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Kendari LM Inarto ini Dihadiri sebanyak 20 dari 35 anggota DPRD Kota Kendari.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Instruksikan Camat dan Lurah Siaga Hadapi Dampak Cuaca Ekstrem Hujan Deras

Dalam penyampaian pandangannya di hadapan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, menjelaskan bahwa usulan pencabutan Perda tentang lembaga kemasyarakatan didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di daerah oleh pemerintah daerah cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.

Menurut Sudirman, penyesuaian regulasi diperlukan untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.

“Langkah pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 ini merupakan upaya penataan regulasi sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih tepat bagi pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan di daerah agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap produk hukum daerah perlu dilakukan secara berkala agar regulasi yang berlaku tetap relevan, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Kelas Baru SMPN 4 Kendari Sesuai Spesifikasi, Bakal Dilanjutkan Tahap Kedua

Sementara itu, usulan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang pemberantasan buta aksara Alquran didasarkan pada perubahan sistem hukum nasional, kebijakan pendidikan, serta dinamika sosial masyarakat.

Sudirman menjelaskan, substansi Perda tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi tidak sejalan dengan pembagian kewenangan pemerintahan, prinsip nondiskriminasi, penghormatan terhadap keberagaman, serta hak asasi manusia.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencabutan Perda tersebut bukan berarti Pemkot Kendari mengurangi komitmennya dalam memberantas buta aksara Al-Qur’an maupun meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

“Komitmen tersebut tetap menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia,” tegas Sudirman.

Menurutnya, upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur’an tetap perlu dilakukan melalui kerangka regulasi dan kebijakan pendidikan yang selaras dengan perkembangan hukum nasional serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa pengajuan pencabutan kedua Perda tersebut merupakan hasil evaluasi bersama antara Pemkot Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Kantor Bahasa Sultra Lakukan Pembinaan kepada Komunitas Literasi

Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan materi muatan peraturan daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip hak asasi manusia, serta ketentuan perundang-undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman berharap dua Raperda perubahan serta dua Raperda lainnya yang diajukan Pemkot Kendari dapat diterima untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD Kota Kendari.

Ia optimistis sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum.

“Saya percaya bahwa melalui kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari, kita dapat menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!