KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, menyatakan Jason Kariatun merupakan pihak yang berhak atas perusahaan PT Bososi Pratama berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan itu disampaikan Arkam bersama manajemen PT Bososi Pratama saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu hotel di Kendari, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, sengketa hukum terkait PT Bososi Pratama telah bergulir sejak 2021 dan melalui sejumlah tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung.
Menurut Arkam, putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Makassar, yang dibacakan pada 21 April 2022, memenangkan Andi Uci Uci, S.H.
Namun, pada tingkat banding melalui perkara Nomor 287/PDT/2022, Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya pada 3 Oktober 2022 memenangkan Jason Kariatun.
Putusan tersebut, lanjut Arkam, kembali dikuatkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 1280 K/Pdt/2023 yang diputus pada 27 Juni 2023.
Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak lawan (Andi Uci, red) melalui perkara Nomor 269 PK/Pdt/2024 juga disebut telah ditolak pada 24 April 2024.
“Dari seluruh rangkaian proses pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali, posisi hukum yang kami perjuangkan telah memperoleh kepastian,” kata Arkam.
Ia menambahkan, bahkan setelah pihaknya meminta keterangan kepada Pengadilan Negeri Makassar mengenai status hukum perkara tersebut. Arkam menyebut pengadilan telah menerbitkan surat tertanggal 5 Oktober 2026 yang menurutnya menjadi bagian dari penegasan status hukum perkara.
“Berdasarkan surat keterangan berbadan hukum tetap (BHT) yang dikeluarkan oleh Pengadilan tanggal 5 Oktober 2026 nomor 4670 menetapkan bahwa Jason Kariatun sebagai pemilik satu-satunya PT Bososi Pratama,” ungkap Muhammad Arkam.
Untuk itu, Arkam mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum atau kepentingan yang sah di wilayah izin usaha PT Bososi Pratama agar tidak melakukan aktivitas di lokasi pertambangan yang menjadi objek sengketa.
“Kami mengimbau dan meminta kepada semua pihak agar tunduk dan patuh atas proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tidak melakukan aktivasi tanpa seizin resmi dari pemilik sah,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan para investor yang memiliki kepentingan di kawasan pertambangan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai persoalan yang terjadi di lokasi, termasuk aktivitas pihak lain dan aspek perizinan.
Ke depan, apabila persyaratan perizinan telah terpenuhi dan pihaknya dapat kembali menjalankan kegiatan di lokasi, Arkam mengatakan akan mendorong pelaksanaan audit investigasi terhadap aktivitas pertambangan yang telah berlangsung.
Audit tersebut, menurut dia, perlu melibatkan instansi terkait, termasuk pihak kehutanan, ESDM, kepolisian, serta unsur lain yang berwenang.
Langkah itu dinilai penting untuk memeriksa apakah kegiatan pertambangan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, perizinan, dan perlindungan lingkungan.
“Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyampaikan perkembangan sengketa perusahaan, Arkam mengungkapkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan seorang oknum berinisial ET ke kepolisian terkait dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memerintahkan pihak lain memasuki dan melakukan aktivitas di area pertambangan yang dipersengketakan.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan informasi adanya perintah agar salah satu perusahaan kembali beroperasi di lokasi tambang pada 2 Oktober 2026.
Arkam menegaskan, laporan itu masih dalam proses. Karena itu, pihaknya belum bersedia menyampaikan identitas lengkap pihak yang dilaporkan maupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum berjalan.
“Kami masih menunggu perkembangan laporan tersebut. Jika sudah ada informasi resmi, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











