Lalu LintasNasional

Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

435
×

Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Pernyataan ini disampaikan Harwan saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu, 07 Agustus 2024.

Berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan nominal santunan sebesar Rp1,4 triliun rupiah. Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya, antara lain pelajar/mahasiswa sebanyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen, dan profesi lainnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sabet Penghargaan Bergengsi dari Indonesia Regulatory Compliance Award 2024

“Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka-luka maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif,” ungkap Harwan.

Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Tata Ruang Dalam Mitigasi Risiko Bencana

“Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak-hak yang telah diatur negara,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.

Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.

Baca Juga :  Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

“Dan telah disepakati bahwa Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit,” paparnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan.

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!