KPU dan BawasluPolitik

DKPP Periksa Ketua KPU Konawe Selatan Diduga “Main Mata” dengan Caleg pada Pileg 2024

25
×

DKPP Periksa Ketua KPU Konawe Selatan Diduga “Main Mata” dengan Caleg pada Pileg 2024

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 teradu Ketua KPU Konsel, di Kantor Bawaslu Sultra, Kota Kendari, Selasa (7/5/2024). (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Selasa (7/5/2024) pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh. Yunan dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming masing-masing sebagai Teradu I dan II.

Baca Juga :  Siska - Sudirman Kukuhkan 117 Orang Tim Pemenangan se- Kecamatan Kendari

Teradu I dan II diduga “main mata” dengan dalil menjanjikan Pengadu perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

ini tampilan gambar iklan:

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pasangan LA-IDAMAN Kukuhkan Ribuan Tim Pemenangan di Muna

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Baca Juga :  Perekrutan PPS dan PPK Terbukti Melanggar, Anggota KPU Muna Barat Terancam Sidang Kode Etik

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!