Nasional

Kementerian ATR/BPN akan Lakukan Proses Pembatalan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

1512
×

Kementerian ATR/BPN akan Lakukan Proses Pembatalan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid saat konfresi pers pembongkaran pagar laut (Foto: Biro Humas ATR/BPN)
Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid saat konfresi pers pembongkaran pagar laut (Foto: Biro Humas ATR/BPN)

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, dikutip dari press release Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Sertifikasi Great Place to Work 2025–2026, Tegaskan Fokus pada Kesejahteraan Pegawai dan Inovasi

Menteri Nusron membeberkan, terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Dia menambahkan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga :  Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA

“Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara, Ketua Komisi III DPR RI Harap Polri Jadi Pelindung dan Pengayom yang Adil

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!