PILKADA

Denpom Lanal Kendari Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

20
×

Denpom Lanal Kendari Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Posko pengaduan pelanggaran netralitas Pemilu bagi Prajurit TNI. Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Salah satu upaya menjaga netralitas TNI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) Kendari membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu bagi Prajurit TNI.

Posko pengaduan netralisasi TNI tersebut akan dibuka sampai seluruh tahapan hingga penetapan hasil penyelenggaraan Pemilu 2024.

Komandan Denpom Lanal Kendari, Mayor Laut POM Sufyadin Syah Sidin, mengatakan, posko ini dibuka untuk kalangan masyarakat umum atau pihak manapun yang hendak mengadukan oknum atau prajurit TNI yang diduga tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Rain 12.211 Suara di Dapil I, Hj. Gunartin Dipastikan Raih Satu Kursi DPRD Sultra

“Posko aduan ini dibuka atas intruksi Panglima TNI serta arahan dari Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia atau Babinkum TNI,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).

ini tampilan gambar iklan:

Mayor Laut Sufyadin, menekankan kepada prajurit TNI AL untuk tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, Disdukcapil Kendari Masifkan Perekaman e-KTP ke Pemilih Pemula

“Termasuk tidak memberikan fasilitas tempat sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye,” tegas Komandan Denpom Lanal Kendari itu.

Melalui posko ini pihaknya berjanji akan menindak tegas oknum atau prajurit TNI dan PNS yang terbukti tidak netral.

“Masyarakat bisa membuat laporan ke Posko Pengaduan netralitas TNI kemudian kita akan melaksanakan pemeriksaan dari pelapor dan membuat pemberkasan, setelah berkas dinyatakan lengkap akan diteruskan ke Oditurat Militer (Otmil) ataupun Pengadilan Militer (Dilmil) untuk diproses sesuai dengan berat ringannya partisipasi atau peran serta dari prajurit TNI yang melanggar,” pungkasnya.

Baca Juga :  AJP - Andi Sulolipu Resmi Daftar di KPU, Janji Umrahkan RT/RW hingga LPM dan Imam Masjid

 

 

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!