/*
Breaking News
*/
Opini

Demokrasi Berkeadilan: Menggugat Batas Hukum, Hak Politik, dan Kekuasaan Elektoral

23
×

Demokrasi Berkeadilan: Menggugat Batas Hukum, Hak Politik, dan Kekuasaan Elektoral

Sebarkan artikel ini

Oleh: Amsar A. Dulmanan
(Dosen Pengampu Sosiologi, Masyarakat & Hukum UNUSIA)

Resensi kritis atas buku Burhanuddin. (2026). Demokrasi berkeadilan: Hak politik dan penegakan hukum pemilu. Yogyakarta: Deepublish. xxvi + 187.

Demokrasi Indonesia tidak pernah hanya berurusan dengan persoalan bagaimana suara rakyat dikonversikan menjadi kekuasaan. Di balik prosedur pemungutan suara, pencalonan, kampanye, dan penetapan hasil pemilu terdapat persoalan yang jauh lebih fundamental: siapa yang berhak berpartisipasi, sejauh mana negara boleh membatasi hak politik warga negara, dan bagaimana hukum memastikan bahwa kompetisi politik berlangsung secara adil.

Dalam konteks tersebut, buku Burhanuddin, Demokrasi Berkeadilan: Hak Politik dan Penegakan Hukum Pemilu, hadir dengan pertanyaan yang sangat relevan: sejauh mana hak politik warga negara dapat dibatasi dalam sebuah negara hukum yang demokratis? Buku ini secara khusus menempatkan electoral justice atau keadilan pemilu sebagai perspektif penting untuk membaca hubungan antara hak politik, regulasi pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum.

Secara bibliografis, buku ini diterbitkan pada 2026 oleh Deepublish dengan ketebalan xxvi + 187 halaman. Posisi buku sebagai buku referensi membuatnya menarik bukan hanya bagi mahasiswa hukum, tetapi juga bagi akademisi, penyelenggara pemilu, praktisi hukum, dan pemerhati demokrasi. Cakupan pembahasannya meliputi teori hierarki peraturan perundang-undangan, pembuktian dalam sengketa pemilu di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi, serta persoalan pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi. Salah satu kontribusi utama yang ditawarkan adalah gagasan mengenai model pembatasan hak politik yang proporsional.

Kekuatan pertama buku ini terletak pada upayanya menggeser pemahaman demokrasi dari sekadar demokrasi prosedural menuju demokrasi yang berkeadilan. Pemilu memang merupakan mekanisme utama demokrasi modern, tetapi keberadaan pemilu tidak otomatis menjamin hadirnya demokrasi substantif. Demokrasi dapat berlangsung secara prosedural tetapi sekaligus menghasilkan ketidakadilan apabila aturan, institusi, atau praktik politik menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap hak politik.

Dalam perspektif ini, gagasan electoral justice –hal. 36-73, menjadi sangat penting. Keadilan pemilu tidak hanya berarti bahwa pemungutan suara berlangsung sesuai jadwal atau bahwa hasil pemilu ditetapkan melalui prosedur formal. Keadilan pemilu juga menyangkut pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa, perlindungan hak politik, dan tersedianya mekanisme koreksi terhadap proses yang menyimpang. Literatur kelembagaan pemilu juga menempatkan keadilan pemilu dalam tiga dimensi penting: pencegahan sengketa, penyelesaian sengketa, dan alternatif penyelesaian sengketa.

Di sinilah judul Demokrasi Berkeadilan memperoleh makna yang lebih substantif. Demokrasi yang berkeadilan mengandaikan bahwa rakyat bukan hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga memiliki hak untuk memperoleh proses politik yang fair. Dengan demikian, demokrasi tidak cukup diukur dari tingkat partisipasi pemilih atau tingginya angka voter turnout. Demokrasi juga harus diukur dari kualitas institusi yang menjamin bahwa suara tersebut tidak dimanipulasi, hak politik tidak dibatasi secara sewenang-wenang, dan setiap peserta memperoleh perlakuan hukum yang setara.

Argumen tersebut merupakan kekuatan konseptual buku Burhanuddin. Ia mempertemukan dua prinsip yang sering kali ditempatkan secara berhadap-hadapan: perlindungan hak politik dan kebutuhan menjaga integritas pemilu. Padahal keduanya seharusnya tidak dipahami sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan. Justru integritas pemilu harus dibangun melalui perlindungan hak politik.

* Hak Politik: Hak Asasi atau Hak yang Dapat Dibatasi?

Persoalan paling menarik dalam buku ini adalah pembahasan mengenai pembatasan hak politik. Pertanyaan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan mantan terpidana korupsi. Di satu sisi, hak untuk dipilih merupakan bagian penting dari hak politik warga negara. Di sisi lain, demokrasi membutuhkan standar etik dan integritas tertentu bagi orang yang hendak memperoleh mandat publik.

Baca Juga :  Sang DPD Konten dan Ciutan-Ciutannya

Di sinilah buku Burhanuddin memiliki nilai kritis. Pembatasan hak politik tidak dapat dilakukan semata-mata karena pertimbangan moral atau tuntutan publik, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang legitimate, serta memenuhi prinsip proporsionalitas. Dengan kata lain, negara tidak boleh menjadikan hukum sebagai instrumen untuk menghilangkan hak politik warga secara permanen.

Perdebatan mengenai mantan terpidana korupsi –hal. 129, memperlihatkan persoalan tersebut dengan sangat jelas. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menempatkan hak untuk dipilih sebagai hak konstitusional yang dapat dibatasi dengan persyaratan tertentu. Dalam kerangka itu, pembatasan harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh berubah menjadi pencabutan hak secara permanen. Bahkan pertimbangan MK menegaskan bahwa demokrasi tidak semata-mata berbicara mengenai siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga menyangkut kualifikasi orang yang layak dikontestasikan dalam pemilu.
Namun, pada titik inilah buku tersebut dapat dibaca secara lebih kritis. Proporsionalitas pembatasan hak politik tidak cukup hanya ditentukan melalui ukuran legal-formal.

Persoalannya adalah siapa yang menentukan batas proporsionalitas tersebut dan berdasarkan parameter apa. Dalam kasus korupsi, misalnya, terdapat pertanyaan yang lebih luas: apakah seseorang yang pernah melakukan korupsi harus kehilangan hak politiknya dalam jangka tertentu? Jika iya, berapa lama? Apakah masa tunggu lima tahun sudah cukup? Apakah seluruh jenis tindak pidana harus diperlakukan sama? Bagaimana membedakan antara pembatasan untuk menjamin integritas jabatan publik dengan hukuman tambahan yang secara substantif memperpanjang stigma sosial?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hak politik tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan yuridis. Juga merupakan persoalan etika politik, keadilan sosial, dan kualitas demokrasi.

* Hukum Pemilu dan Problem Penegakan

Kekuatan berikutnya dari buku ini adalah perhatiannya terhadap penegakan hukum pemilu –hal.74. Dalam praktiknya, Indonesia telah memiliki berbagai lembaga dan mekanisme untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai hukum. Bawaslu mempunyai peran penting dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa proses, sementara Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Akan tetapi, keberadaan institusi belum otomatis menghasilkan keadilan. Masalah utama hukum pemilu sering kali terletak pada relasi antara norma, institusi, prosedur, dan praktik. Norma dapat dirumuskan secara ideal, tetapi pelaksanaannya menghadapi keterbatasan waktu, perbedaan interpretasi, kompleksitas pembuktian, serta kemungkinan tarik-menarik kepentingan politik.

Persoalan tersebut bahkan terlihat dalam penanganan tindak pidana pemilu. Kajian mutakhir mengenai penegakan hukum pemilu menunjukkan adanya persoalan substansi hukum, struktur kelembagaan, perbedaan interpretasi, keterbatasan waktu penanganan, koordinasi antarlembaga, dan budaya hukum.

Dengan demikian, kritik terhadap penegakan hukum pemilu seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah aturan sudah tersedia, tetapi harus bergerak kepada pertanyaan: apakah institusi memiliki kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan secara konsisten?
Dalam konteks ini, gagasan Burhanuddin tentang keadilan pemilu menjadi relevan. Hukum pemilu harus dilihat sebagai sistem yang menjamin hak sebelum, selama, dan setelah pemungutan suara. Artinya, keadilan pemilu bersifat siklikal, bukan hanya korektif. Hukum harus bekerja sebelum pelanggaran terjadi, ketika pelanggaran terjadi, dan setelah sengketa muncul.

Salah satu kelebihan penting buku ini adalah upayanya menghubungkan persoalan normatif dengan persoalan praktis –hal. 78. Pembahasan tentang hierarki peraturan perundang-undangan, pembuktian sengketa, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, dan pembatasan hak politik menunjukkan bahwa penulis tidak memandang hukum pemilu sebagai konstruksi abstrak. Hukum ditempatkan dalam konteks institusi yang konkret.

Baca Juga :  Wisata Inklusif: Harapan Baru dari Puncak Sorombipi di Kolaka Timur

Pendekatan semacam ini penting karena salah satu problem studi hukum pemilu adalah kecenderungan melihat hukum hanya dari perspektif law in the books. Padahal demokrasi justru ditentukan oleh hubungan antara law in the books dan law in action. Norma yang baik dapat kehilangan maknanya ketika diterapkan secara diskriminatif, sementara norma yang imperfect masih dapat menghasilkan keadilan apabila institusi penegak hukum bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel.

Buku ini dapat dipahami sebagai upaya menempatkan hukum pemilu tidak semata-mata sebagai perangkat normatif dan teknis untuk mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu, tetapi sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin perlindungan hak politik, kesetaraan dalam kontestasi, serta terwujudnya keadilan dalam proses demokrasi. Dengan perspektif tersebut, penegakan hukum pemilu tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga pada bagaimana hukum mampu mencegah, mengoreksi, dan memulihkan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengurangi kualitas demokrasi.

* Catatan Kritis: Keadilan Tidak Hanya Masalah Hukum

Meskipun demikian, buku ini juga dapat didorong lebih jauh secara teoritis. Konsep demokrasi berkeadilan seharusnya tidak berhenti pada persoalan pembatasan hak politik dan penyelesaian sengketa hukum –bab IV & V. Demokrasi elektoral Indonesia menghadapi persoalan yang lebih struktural: politik uang, ketimpangan sumber daya politik, oligarki, dominasi elite, politik dinasti, komersialisasi pencalonan, ketimpangan akses media, dan lemahnya pendidikan politik masyarakat.

Jika keadilan pemilu hanya dipahami sebatas kemampuan lembaga-lembaga hukum dalam menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa, maka konsep demokrasi berkeadilan berisiko tereduksi menjadi keadilan yang bersifat prosedural, sementara dimensi sosial-politiknya belum sepenuhnya tersentuh. Keadilan pemilu seharusnya tidak hanya menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tetapi juga memastikan adanya kondisi yang relatif setara bagi setiap warga untuk menggunakan, memperjuangkan, dan mengartikulasikan hak politiknya.

Pertanyaan yang kemudian menjadi penting bukan semata-mata apakah setiap warga negara secara formal memiliki hak memilih dan dipilih, melainkan apakah setiap warga benar-benar memiliki kesempatan yang relatif setara untuk mengakses arena politik. Secara normatif-yuridis, prinsip kesetaraan warga negara memang telah dijamin melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam realitas sosial-politik, kesetaraan formal tersebut sering berhadapan dengan ketimpangan distribusi sumber daya.

Warga negara yang memiliki modal ekonomi yang besar, akses terhadap elite politik, jaringan kekuasaan, organisasi pendukung, serta sumber daya media memiliki kapasitas yang jauh lebih besar untuk mengonversi sumber daya tersebut menjadi pengaruh politik dibandingkan warga negara yang tidak memiliki akses serupa. Karena itu, demokrasi berkeadilan perlu bergerak melampaui prinsip equality before the law menuju equality of political opportunity, yakni suatu kondisi ketika hak politik tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga didukung oleh struktur sosial dan kelembagaan yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam kompetisi politik secara lebih adil.

Dalam perspektif ini, keadilan pemilu bukan sekadar persoalan bagaimana hukum menyelesaikan pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga bagaimana hukum dan institusi demokrasi mencegah ketimpangan sumber daya politik mengubah kesetaraan hak secara formal menjadi ketidaksetaraan kekuasaan secara substantif.

Pada perspektif lain, gagasan demokrasi berkeadilan perlu diperluas dari equality before the law menuju equality of political opportunity. Kesetaraan politik bukan hanya berarti setiap orang memiliki satu suara, tetapi juga bahwa setiap warga mempunyai peluang yang relatif adil untuk berpartisipasi, mencalonkan diri, memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi kekuasaan.

Baca Juga :  Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

Dengan perspektif tersebut, buku Burhanuddin sebenarnya membuka pintu bagi agenda penelitian yang lebih luas: bagaimana hukum pemilu dapat digunakan bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk membongkar struktur ketidakadilan dalam kompetisi politik.

* Dari Electoral Justice Menuju Demokrasi Substantif

Pada akhirnya, nilai penting buku Demokrasi Berkeadilan terletak pada keberhasilannya mengingatkan bahwa pemilu bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan. Pemilu adalah arena tempat hak politik, hukum, kekuasaan, dan keadilan bertemu. Karena itu, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh bagaimana negara mengatur sekaligus membatasi kekuasaan politik.

Karya Burhanuddin memiliki relevansi yang kuat dalam membaca perkembangan demokrasi Indonesia, terutama karena demokrasi tidak dapat direduksi hanya pada penyelenggaraan pemilu secara periodik. Pemilu memang merupakan instrumen utama sirkulasi kekuasaan, tetapi kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh sejauh mana proses elektoral berlangsung secara adil, transparan, dan berintegritas, didukung oleh institusi penyelenggara yang independen serta penegakan hukum yang konsisten.

Dalam kerangka tersebut, perlindungan dan pembatasan hak politik harus ditempatkan secara proporsional agar hukum tidak berubah menjadi instrumen pembatasan kebebasan politik, tetapi sekaligus mampu menjaga integritas kompetisi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, keadilan pemilu (electoral justice) tidak semestinya dipahami sekadar sebagai mekanisme korektif ketika terjadi pelanggaran atau sengketa, melainkan sebagai prinsip yang melekat sejak perumusan regulasi, proses pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Dengan perspektif demikian, demokrasi berkeadilan menempatkan hukum pemilu bukan hanya sebagai perangkat prosedural untuk menentukan siapa yang memperoleh kekuasaan, tetapi sebagai instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa proses memperoleh, menjalankan, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan berlangsung dalam prinsip kesetaraan, kepastian hukum, perlindungan hak politik, dan keadilan substantif .

Namun, kritik utama yang dapat diajukan adalah bahwa demokrasi berkeadilan harus melampaui keadilan yuridis menuju keadilan politik dan sosial. Pembatasan hak politik memang harus proporsional, tetapi perlindungan hak politik juga harus dibarengi dengan upaya mengurangi ketimpangan struktural dalam kompetisi politik. Jika tidak, hukum hanya akan mengatur siapa yang boleh masuk ke arena politik tanpa menyentuh persoalan siapa yang sebenarnya memiliki kekuasaan paling besar di dalam arena tersebut.

Dengan demikian, buku Burhanuddin dapat dipandang sebagai kontribusi penting bagi diskursus hukum pemilu Indonesia karena menempatkan hak politik dan electoral justice dalam satu kerangka analisis. Kekuatan buku ini bukan hanya pada pembahasan teknis mengenai hukum pemilu, tetapi pada pertanyaan normatif yang lebih fundamental: bagaimana demokrasi dapat menjamin kebebasan politik sekaligus menjaga integritas kekuasaan publik?

Pertanyaan tersebut pada akhirnya membawa kita pada kesimpulan bahwa demokrasi yang berkeadilan bukanlah demokrasi yang sekadar memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih, melainkan demokrasi yang memastikan bahwa hak untuk memilih, hak untuk dipilih, proses kompetisi, penegakan hukum, dan hasil kekuasaan semuanya berada dalam horizon keadilan. Di titik inilah buku Demokrasi Berkeadilan menemukan relevansi akademiknya sekaligus membuka ruang bagi kritik dan pengembangan lebih lanjut mengenai masa depan demokrasi konstitusional Indonesia.

 

* Jakarta, 14 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!