Kolom Metro

BKAD Kendari Bakal Salurkan THR ASN Pemkot H -10 Lebaran

22
×

BKAD Kendari Bakal Salurkan THR ASN Pemkot H -10 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dr. Farida Agustina. Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari bakal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh ASN H -10 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dr. Farida Agustina, mengatakan, pembayaran THR tahun ini merujuk pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 tentang THR kepada ASN.

Dimana pada pasal 11 bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, THR juga dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Pada pasal 12, diinformasikan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni 2024.

“THR ASN akan kita bayarkan sesuai mekanisme itu,” ungkapnya, Kamis (21/03/2024).

Dr. Farida mengungkapkan, pihaknya sudah mengalokasikan sebesar Rp30 miliar rupiah untuk membayarkan THR kepada sekira 6.239 CPNS dan PPPK Pemkot Kendari.

ini tampilan gambar iklan:
ini tampilan gambar iklan:

“THR ASN akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran. Berarti pada 1 April 2024 paling cepat, jika tidak ada hambatan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan dan ASN Pemkot Kendari Bersihkan Sampah Banjir di Sungai Akibat Hujan Deras

Besaran THR PNS

Adapun besaran THR yang diterima PNS biasanya yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Namun, tahun ini, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat dan Buat Posko Banjir Tiap Kelurahan

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak. PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!