KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sejumlah alumni Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengadukan persoalan statuta dan kepemilikan Yayasan Unsultra. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Sultra, Rabu (15/7/2026), para alumni menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti sah terkait sejarah kepemilikan yayasan dan aset kampus yang disebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rombongan alumni diterima langsung oleh Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala bersama Ketua Komisi IV DPRD Sultra Andi Muhammad Saenuddin yang membidangi pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengungkapkan bahwa persoalan statuta Unsultra telah menjadi perhatian DPRD sejak dua tahun terakhir. Menurutnya, berbagai aspirasi mengenai polemik tersebut telah beberapa kali disampaikan, termasuk melalui aksi demonstrasi mahasiswa.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan status yayasan, tetapi juga berpotensi berdampak pada legalitas dan keabsahan ijazah para alumni maupun mahasiswa yang masih menempuh pendidikan.
“Yang menjadi kekhawatiran kita bukan hanya soal statuta, tetapi implikasinya terhadap legalitas dan keabsahan ijazah alumni maupun mahasiswa ke depan. Karena itu, Komisi IV akan serius mengawal penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.
Andi menjelaskan, langkah awal yang dilakukan DPRD adalah meminta seluruh dokumen yang dibawa alumni disusun secara sistematis agar mudah dipelajari oleh seluruh anggota Komisi IV.
“Kami minta seluruh data dijilid dan dibukukan secara runut. Dalam satu hingga dua pekan ke depan kami pelajari sebagai bahan untuk mengundang seluruh pihak yang terkait,” katanya.
Menurutnya, DPRD akan menggelar serangkaian rapat dengan berbagai pihak, mulai dari yayasan, Pemerintah Provinsi Sultra, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), hingga stakeholder lain yang memiliki keterkaitan dengan status kepemilikan yayasan dan aset Unsultra.
Setelah melihat dokumen yang diserahkan alumni, Andi mengakui secara sepintas dokumen tersebut dinilai cukup lengkap dan memiliki dasar hukum yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Dokumen yang kami lihat tadi sudah membuka pandangan kami bahwa persoalan ini memang perlu segera diselesaikan. Secara sepintas dokumennya terlihat legal, tetapi tentu akan kami pelajari lebih mendalam,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menegaskan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dipelajari secara menyeluruh.
“Hari ini mereka menyerahkan data kepada kami. Semua akan kami pelajari terlebih dahulu, kemudian segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Ia memastikan, DPRD akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan setelah proses kajian dokumen selesai dilakukan.
“Pastinya akan ada pertemuan lanjutan. Saya juga meminta seluruh data dilengkapi agar menjadi bahan kami saat memanggil yayasan maupun pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Tariala, salah satu poin penting yang disampaikan alumni adalah dugaan belum adanya proses pengalihan aset milik pemerintah daerah kepada yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka menyampaikan bahwa pengalihan yayasan maupun aset memiliki prosedur yang harus dilalui. Mereka juga berpendapat hibah aset dari pemerintah daerah ke yayasan belum pernah dilakukan. Nah, itu yang sedang kami pelajari berdasarkan dokumen yang mereka serahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan aset juga menjadi perhatian pemerintah daerah yang saat ini tengah membentuk tim penataan aset atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini pemerintah daerah sedang membentuk tim penataan aset. Nanti akan terlihat siapa sebenarnya pemilik yang sah terhadap aset-aset tersebut. Kalau memang diperlukan, tentu semua pihak akan kami undang untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
DPRD Sultra memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama civitas akademika dan para alumni Unsultra.
Laporan: Hasrul Tamrin











