Pemkot Kendari

Wali Kota Kendari Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemberian Dalam Bentuk Apapun yang Mengatasnamakan

562
×

Wali Kota Kendari Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemberian Dalam Bentuk Apapun yang Mengatasnamakan

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Wali Kota Kendari (Dok. Ist)
Surat Edaran Wali Kota Kendari (Dok. Ist)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran melalui Pj. Sekertaris Daerah Kota Kendari mengeluarkan imbauan melalui surat edaran tentang Larangan Pemberian Dalam Bentuk Apapun Yang Mengatasnamakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Jumat (28 Februari 2025).

Surat edaran atau imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, pimpinan Instansi Vertikal, kepala BUMN dan BUMD, Camat dan Lurah, serta para pelaku usaha dan masyarakat yang berkantor atau ada di Kota Kendari.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan atas nama Wali Kota Kendari, menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik serta untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, Walikota dan Wakil Walikota Kendari tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala daerah (WKDH), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Tutup Safari Ramadan dengan Takbiran, Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial

Wali Kota Kendari juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun kepada Walikota dan Wakil Walikota Kendari.

Selanjutnya, Wali Kota menegaskan, dalam surat edaran tersebut bahwa dalam proses pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, dilarang keras memberikan atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun, baik kepada pejabat yang berwenang maupun pihak lain yang mengatasnamakan pejabat terkait.

Baca Juga :  736 Ketua RT dan 240 Ketua RW di Kendari Dikukuhkan, Wali Kota: Jadilah Ujung Tombak Pemerintah di Masyarakat

“Segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan jual beli jabatan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Wali Kota Kendari dalam poin keempat surat edaran itu.

Kemudian, pada poin selanjutnya, Wali Kota menyampaikan apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan Walikota dan Wakil Walikota Kendari untuk meminta atau menerima pemberian, mohon untuk segera untuk melaporkan kepada Inspektorat Walikota Kendari atau Aparat penegak Hukum terkait.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Apresiasi Dukungan dan Gerak Cepat BPJN Penanganan Banjir di Kota Kendari

Demikian surat edaran tersebut disampaikan untuk menjadi pedoman dan pelaksanaannya.

 

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!