KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Bedasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, sebesar Rp 57,2 miliar rupiah dana Transfer Ke Daerah (TKD) Kabupaten Muna terpangkas menjadi nol (0) rupiah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun, mengatakan sesuai dengan Inpres, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 sehingga dana TKD yang melekat pada dinas PUPR Muna menjadi nol (0) rupiah.
“Dana TKD yang sudah dianggarkan dalam APBD Muna menjadi nol (0), akibat terjadi efesiensi anggaran sesuai inpres dan PMK 2025, dimana yang terkena dampak yakni DAK jalan sekitar Rp 23 miliar, irigasi Rp 3,2 miliar dan DAU yang sudah jelas peruntukannya Rp 31 miliar seluruhnya sekitar 57,2 miliar yang melekat pada dinas PUPR Muna,” terang Hasrun saat dijumpai di kantor Bupati Muna, Senin (10/2/2025).
Dia melanjutkan, sementara dinas lain, hanya terkena penyesuaian seperti perjalanan dinas sebesar 50 persen dan untuk penyesuaian itu disemua dinas sebesar Rp 13 miliar.
“DAK Dinas yang lain tidak terpangkas, hanya PUPR saja. Jumlah anggaran perjalanan dinas untuk semua dinas sekitar Rp 26 miliar yang disesuaikan sebesar 50 persen,” ucapnya.
Hasrun menyampaikan, dana dari penyesuaian anggaran dinas, akan diarahkan ke ketahanan pangan, penanganan inflasi dan stanting penggunaannya dalam APBD Muna.
“Anggaran penyesuaian tadi, digeser penggunaannya didalam APBD,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya situasi pemangkas anggaran TKD menjadi nol (0) rupiah dan penyesuaian anggaran dinas, akan mempengaruhi situasi anggaran yang sudah dianggarkan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Muna.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











