Muna

BPN Muna Resmi Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2025, Targetkan Sertifikasi 2.500 Bidang Tanah

2715
×

BPN Muna Resmi Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2025, Targetkan Sertifikasi 2.500 Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Suasana pelantikan Panitia Ajudikasi program PTSL Tahun 2025 BPN Muna. (Foto: LM Nur Alim/KR)
Suasana pelantikan Panitia Ajudikasi program PTSL Tahun 2025 BPN Muna. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna melantik Panitia Ajudikasi program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (9 Januari 2025).

Panitia ajudikasi yang dilantik yakni para Kepala Desa dan Lurah di lokasi kegiatan tahun 2025 yang menjadi sasaran target kegiatan PTSL, yaitu Desa Lapodindi, Desa Lahontohe, Lurah Danagoa, Lurah Walambenowite, Lurah Wakumoro, Desa Laiba, Desa Wantiworo, Desa Latampu, Desa Latompa, dan Desa Liwumentingki.

Kepala BPN Muna, Muhammad Ali Mustapha, mengatakan bahwa pelantikan panitia ajudikasi PTSL tahun 2025 terdiri dari tim Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi sebagai tanda dimulainya program PTSL di Kabupaten Muna.

Baca Juga :  Jagung jadi Komoditi Unggulan Bachrun Labuta Saat Paparkan Visi Misi di PKS sebagai Balon Bupati

“Pengambilan sumpah panitia ajudikasi merupakan tanda kegiatan PTSL sudah dimulai. Target PTSL tahun 2025 sebanyak 2.500 bidang,” kata Ali, usai melantik panitia ajudikasi PTSL, Kamis (9/1/2025).

Sebagai orang nomor satu di BPN Muna, Ali menegaskan bahwa panitia ajudikasi PTSL harus melaksanakan dan menyelesaikan program PTSL secara tertib, lancar, tepat waktu, dan bertanggung jawab/akuntabel.

Dia menerangkan, panitia ajudikasi mempunyai tugas, yaitu menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL; mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  BPN Muna Sertifikasi Tanah Trans Pohorua melalui Program Redistribusi Tanah

“Tugas lain adalah memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah dan mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah dikumpulkan,” terangnya.

Selain itu, Panitia Ajudikasi juga bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang disengketakan; mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak.

Baca Juga :  Paguyuban Jawa Muna Dukung Keberlanjutan Pembangunan Plt Bupati Muna

Panitia Ajudikasi juga berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan dan melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis,” pungkasnya.

 

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!