Hukum & Kriminal

Kepala Puskesmas Lohia dan Bendaharanya Ditahan Kejari Muna Atas Dugaan Korupsi

3730
×

Kepala Puskesmas Lohia dan Bendaharanya Ditahan Kejari Muna Atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah (tengah) didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, La Ode Fariadin (kiri) dan Kasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejari Muna, M. Djunaedi (kanan). (Foto: LM Nur Alim/KR)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah (tengah) didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, La Ode Fariadin (kiri) dan Kasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejari Muna, M. Djunaedi (kanan). (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, inisial WM dan bendaharanya inisial U, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan tindak pidana Korupsi, Senin (9 Desember 2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan kedua tersangka ditahan usai diperiksa dalam dugaan tinda pidana korupsi penyalahgunaan anggaran JKN, Kapitasi dan BOK pada UPTD Puskesmas Lohia Tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Sekitar pukul 10.30 Wita hari ini telah menetapkan dua tersagka setelah menemukan dua alat bukti yang sah. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini sampai 28 Desember 2024. Tersangka WM bersama bendaharanya tidak transparan dalam melakukan pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi, sehingga penyidik Kejari Muna mentaksir nilai kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya senilai Rp 700 juta,” terang Hamrullah, dalam konferensi persnya di kantor Kejari Muna, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Marak di Kendari, Polisi Sudah Tangkap 3 Pelaku

Dia melanjutkan bahwa dana bantuan operasional BOK tahun 2023 dan 2024 terdapat kegiatan yang diduga fiktif, antara lain biaya kasus luar biasa tahun 2023 dan 2024, biaya makan minum, dan kegiatan pemberian makanan tambahan berpangan lokal.

“Modusnya, kedua tersangka secara bersama mengarahkan untuk menarik anggaran yang telah ditransfer di rekening programmer kemudian dengan sengaja melakukan pemotongan sebesar 30 persen dana BOK tahun 2023 sampai 2024, Dana JKN Kapitasi 2023 dan Januari sampai Juni 2024,” ucap Hamrullah.

Baca Juga :  Bantah Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di atas Tanah Milik Rusmin Liga

Dia menyampaikan, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 undangan-undangan nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang 27 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin menyampaikan, dari penelusuran pemeriksaan, pemotongan sebesar 30 persen, terbagi untuk Kapus Lohia, Bendahara, persiapan dana taktis dan sebagian untuk dinas kesehatan kabupaten Muna.

Baca Juga :  Polres Muna Siapkan 328 Personel Pengamanan Hari Pencoblosan Pemilu 2024 di Muna dan Muna Barat

“Untuk dinas kesehatan, kita lagi melakukan pendalaman terkait siapa yang menerima potongan dari dana BOK dan JKN Kapitasi tahun anggaran 2023 dan 2024,” cetusnya.

Untuk diketahui, anggaran yang dikelola Puskesmas Lohia untuk tahun 2023 sekitar Rp 600 juta lebih dan 2024 triwulan satu Rp 273 juta lebih. Sementara dana JKN Kapitasi tahun 2023 Rp 400 juta lebih dan 2024 Rp 170 juta lebih.

 

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!