KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dalam pelaksanaan apel satuan kerja (Satker) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra yang dipimpin oleh Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra AKP H. Ali Jufry beserta personel Propam lainnya melakukan pemeriksaan handphone milik personel Polri, Rabu (20 November 2024).
Langkah Bid Propam Polda Sultra ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengantisipasi keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas judi online melalui aplikasi yang terpasang di ponsel mereka.
Kegiatan ini selaras dengan salah satu program prioritas Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan judi online yang kini menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
“Sebagai aparat penegak hukum, Polri menegaskan pentingnya memberikan teladan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebelum memberantas judi online secara luas, personel Polri diharuskan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” kata AKP H. Ali Jufry, Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra.
Diketahui, lanjut dia, judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif yang signifikan. Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, menimbulkan ketergantungan, menghancurkan keharmonisan keluarga, dan berkontribusi pada meningkatnya angka kriminalitas.
“Jadi kalau ini dibiarkan, hal ini dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Bagun personel ini bisa berdampak pada etos kerja,” sebutnya.
Melalui pemeriksaan ini, Polda Sultra menegaskan komitmen untuk mendukung pemberantasan judi online, dimulai dari internal Polri sendiri.
“Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas AKP H. Ali Jufry.
Laporan: Hasrul Tamrin











