Hukum & KriminalMuna Raya

Kejari Muna Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Wantulasi Butur

273
×

Kejari Muna Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Wantulasi Butur

Sebarkan artikel ini
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan saat melakukan jumpa pers di kantornya. (Foto: LM Nur Alim/KR)
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan saat melakukan jumpa pers di kantornya. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengaman pantai penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (5 Oktober 2023) sekira pukul 19.18 Wita di kantornya.

Ketiga tersangka itu yakni mantan kepala BPBD Kabupaten Butur, Yurif Halir selaku KPA sekaligus PPK dalam proyek ini, MYY selaku penyedia PT Wuna Sukses Mandiri pelaksana proyek, dan AR bertindak sebagai pelaksana jasa konsultasi mewakili CV. Limpa Karya Konsultan. Ketiga tersangka, langsung digiring ke Rutan kelas II B Raha sebagai titipan tahanan Kejari Muna.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penyidik Kejari Muna menahan ketiga tersangka selama 20 hari dimulai dari tanggal 5 Oktober 2023.

Baca Juga :  DPW PKB Sultra Laporkan Lukman Edy Karena Dugaan Fitnah

“Bahwa penahanan ketiga tersangka ini dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Agustinus saat melakukan jumpa pers di kantornya, Kamis (5/10/2023).

Orang nomor satu di Kejari Muna itu menerangkan, anggaran pembangunan pengaman pantai cincin Beton penahan ombak Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020 menelan anggaran sebesar Rp3,3 miliar rupiah dan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.060.202.399 rupiah berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Agustinus membeberkan, bahwa ketiga tersangka dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak berpedoman pada spesifikasi teknis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan.

Baca Juga :  Intip Kemeriahan Pawai Budaya HUT Muna Ke-64, Ada Istana Kamali Dipamerkan

“Pada item pekerjaan cincin beton, penggunaan bahan material pasir tidak menggunakan pasir beton dari muntilan melainkan pasir laut tanpa melalui proses pengolahan dan pengujian laboratorium dan penggunaan bahan air sebagian menggunakan air laut,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, adukan Beton bertulang tidak menggunakan alat ready mix maupun concrete mixer melainkan dilakukan secara manual oleh tukang dan tidak menggunakan bahan adiktif.

Dia menambahkan, bahwa pada pekerjaan timbunan pasir dalam cincin sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, seharusnya diisi pasir pasang, namun pada kenyataannya menggunakan tanah timbunan, batu dan bahkan terdapat cincin yang kosong.

Baca Juga :  Ketua Kelompok Nelayan Desa Lagasa Angkat Bicara Soal Keluhan Nelayan saat Penjemputan Bachrun - Asrafil

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa laporan kemajuan pekerjaan dan backup data terhadap realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan dibuat seolah-olah pertanggal 24 Desember 2020 progres pekerjaan telah mencapai 85,03%, namun pada kenyataanya progress pekerjaan sampai dengan minggu ke empat bulan Desember 2020 baru mencapai sekitar 60%.

“Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan antara tersangka YH dan AR dengan maksud sebagai dasar pengajuan dan pertimbangan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dan sebagai bukti dukung atas pengajuan realisasi pencairan anggaran termin I 80%,” tuturnya.

Dirinya menyatakan, Kejari Muna dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan.*

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!