Ekobis

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non-ASN di Kolaka

379
×

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non-ASN di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non-ASN di Kolaka. (Foto: Ist/KR)
Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non-ASN di Kolaka. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, yang diwakili oleh Asisten II, Ir. H. Abbas, MM., membuka Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Sutan Raja pada Kamis, 7 November 2024.

Dalam sambutannya, Ir. H. Abbas, MM., menekankan bahwa seluruh Pekerja Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah terdaftar aktif dan memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kadin Sultra Dorong Pasar Wayong jadi Pasar Digital dan Higienis di Kota Kendari

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada Pekerja Non-ASN di Kabupaten Kolaka yang berjumlah sekitar 2.385 orang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para Pekerja Non-ASN terlindungi dari risiko kerja,” ujar Ir. H. Abbas, MM.

“Dengan adanya program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat membantu para Pekerja Non-ASN dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan kerja, sehingga produktivitas dan efektivitas mereka dapat meningkat,” tambahnya.

Baca Juga :  15 Pelajar dari Area Pamasuka, Melaju ke Babak Final Telkomsel Jaga Cita untuk Inspirasi Pelajar Indonesia di Makassar

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial perlindungan pekerjaan, termasuk kepada pegawai Non-ASN, agar terlindungi dari segala risiko selama bekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini merupakan upaya pemerintah atau negara untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia secara keseluruhan,” tegas Abdurrohman.

Baca Juga :  Telkomsel Dukung Kelancaran Ibadah Jemaah Haji 2025 Melalui Paket RoaMAX Haji Gratis 24 Jam

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh program tersebut dapat diikuti oleh seluruh peserta.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!